Dompu – metrodompu.com, Penangkapan terhadap terduga pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika kembali terjadi di wilayah hukum Polres Dompu.
Kali ini terjadi pada hari Kamis, 23 September 2021 sekitar pukul 01.00 wita dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu bertempat di rumah sdri. M, warga lingkungan Karijawa Utara RT/RW 005/002 Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dengan menangkap terduga yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. Ramli, SH dalam rilisan Humas Polres Dompu menyebutkan “Terduga pelaku berinisial J alias I (33 tahun) yang beralamat di lingkungan Karijawa baru, RT/RW : 013/005, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu”.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada dini hari tersebut, dan disaksikan oleh Lurah Karijawa dan masyarakat lainnya, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 6 (enam) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. 2 (dua) Gulung gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
-1 (satu) bundel plastik klip transparan.
-1 (satu) buah kartu tanda pengenal (KTP).
-1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri syariah.
-1 (satu) buah buku tabungan bank BNI.
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto : 4.96 Gram.
Berat netto : 0.53 Gram.
Kasat Narkoba juga membeberkan kronologis penangkapan yaitu “Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, kecamatan Dompu, kabupaten Dompu yang sangat resah terhadap peredaran narkotika di wilayah kabupaten Dompu, bahwa ada seorang laki-laki viral di medsos bernama sdr. J alias I menginap di kelurahan Karijawa. Menindak lanjuti informasi tersebut, KBO Satresnarkoba IPDA. AGUSTAMIN, S. H, menelpon Katim opsnal IPDA. RAHMADUN SISWADI S.H, untuk segera mengumpulkan anggota setelah dilakukan apel pengarahan pimpinan, selanjutnya team langsung melakukan upaya penangkapan terhadap sdr. J Alias I, pada saat dilakukan upaya penangkapan sdr. J Alias I sempat membuang barang bukti, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Di closed WC dan tersangkut di pipa saluran pembuangan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum barang bukti yang dibuang tersebut berhasil dikeluarkan di pipa pembuangan wc tersebut, didalam rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kartu tanda pengenal (KTP). 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri syariah, 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI. Selanjutnya, guna proses penyidikan lebih lanjut team opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu. (MD/ Sumber : Humas Polres Dompu)