Dompu – metrodompu.com, Pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar Pukul 22.10 Wita, Team Puma Polres Dompu mengamankan terduga Pelaku Pelaku terhadap anak dibawah umur, di Dusun Ta’a Paju, Desa Banggo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu, melalui Kasi Humas Ipda. Ahmad Marzuki dalam rilisannya menyebutkan “Pelaku berinisial D, umur 20 tahun, Alamat Dusun Ta’a Paju, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang berinisial R (15) seorang pelajar yang berdomisili di Dusun Doromelo Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa.
Atas peristiwa tersebut, Polisi mengamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam List Merah dengan Nopol : DR 5477 CK.
Adapun kronologis kejadiannya yang diceritakan bibinya sebagai pelapor yaitu St. H bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 September tahun 2021 saya mendapatkan kabar bahwa korban R yang merupakan keponakan saya tersebut telah dicabuli oleh saudara D di lahan jagung yang berada di Desa Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, sehingga setelah mendapatkan informasi tersebut saya langsung menemui R di Desa Banggo yang pada saat itu sudah ditemani oleh beberapa warga yang berada ditempat tersebut untuk menenangkannya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian TEAM PUMA POLRES DOMPU yang dipimpin langsung oleh Katim Puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Ta’a Paju, Desa Banggo, Kec. Manggalewa, Kab. Dompu. Kemudian selanjuntya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (MD/Humas Polres Dompu)