Dompu – metrodompu.com, Sengketa antara pihak PT. Bank BRI Cabang Dompu, dengan pihak nasabah Atas nama Muhammad warga kelurahan Kandai Dua Dompu, terus bergulir.
Karena tidak menemukan titik terang, akhirnya Muhammad mengadukan masalah yang dihadapinya kepada DPRD Dompu, dengan harapan persoalan sengketa yang dihadapinya bersama pihak Bank dapat segera terselesaikan.
Menerima laporan tersebut, pihak DPRD Dompu Senin (19/04/2021), melalui Komisi II, melakukan pemanggilan terhadap para pihak, yakni Muhammad dan pihak Bank BRI, untuk dimintai keterangan.
Dalam pertemuan tersebut Pimpinan Bank BRI melalui wakilnya I Made Arya Adi Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan pelelangan telah melalui prosedur berdasar SOP yang ada ” tidak mungkin kami berani melelang barang agunan jika kami tidak melalui prosedur”, imbuhnya.
Selain itu Made Arya juga menjekaskan bahwa pelelangan itu dilakukan karena pihak debitur dinyatakan tidak mampu membayar angsuran sesuai kesepakatan “jika pihak debitur tidak bisa memenuhi kewajiban meski itu seratus rupiah pun,maka tetap dinyatakan tidak mampu dan dianggap melakukan tunggakan”, jelasnya.
Sementara itu Muhammad yang diwakili oleh Nurma selaku istri mengaku bahwa dana sebesar 140 juta yang merupakan kredit baru yang dilakukan oleh Muhammad sama sekali tidak pernah diterima olehnya “kami hanya dimintai pembayaran angsuran oleh pihak Bank melalui Santy Padyanti tanpa disertakan bukti kwitansi”, ungkapnya.
Nurma juga menambahkan, bahwa pihaknya telah berkali-kali meminta dana pinjaman tersebut dan bukti-bukti pinjaman, serta bukti angsurannya kepada Santy, akan tetapi Santy terus mengelak dan mengatakan tunggu saja sampai ada panggilan dari bank.
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak, akhirnya Ketua Komisi II DPRD Dompu Muh.Subhan, S E. meminta kepada pihak Bank BRI Dompu untuk menghadirkan Santy Padyanti, karena menurut Subhan bahwa sebenarnya kunci persoalan yang sesungguhnya terletak pada Santy.
Selain itu, Ketua Komisi II juga meminta kepada pihak Bank untuk membawa serta semua bukti-bukti yang berkaitan dengan pinjaman dan angsuran dari debitur Muhammad.
“Kami meminta hari Rabu (21/04/2021) semuanya bisa dihadirkan dan dibawa”, pinta Muhammad. (ZK)