adalah, Vale dan Antam) terkait dengan kegiatan eksplorasi pertambangan tembaga yang saat ini dilakukan oleh STM di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau lebih dikenal dengan Proyek Hu’u.
Manajemen STM juga menegaskan bahwa STM merupakan satu-satunya pemegang konsesi yang sah dalam bentuk Kontrak Karya sehubungan dengan pengembangan Proyek Hu’u. Serta dalam pelaksanaan kegiatannya diawasi oleh Pemerintah Indonesia dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
STM mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini mereka kerap menerima pengaduan dan permintaan konfirmasi dari masyarakat, “Pengaduan masuk melalui saluran email dan whatsapp resmi perusahaan mengenai adanya tawaran pengadaan barang / jasa dengan persyaratan berupa memberikan commitment fee dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Tawaran tersebut
berasal dari pihak-pihak yang mengaku terlibat dalam pengembangan Proyek Hu’u dan menggunakan identitas menyerupai (atau memiliki kemiripan) dengan STM dan Vale.” jelas Cindy
Elza selaku Principal Communication STM kembali menegaskan bahwa PT Abdi Karya Usaha Raya (AKUR), PT STM Vale Hu’u – Vale Global Group (PT STM VH VGG), PT Main Cone Vale Global, PT Vale Global Group (PT Vale GG),
dan PT SVH – VGG adalah pihak – pihak yang tidak terafiliasi dengan STM dan Vale, serta tidak terlibat dalam pengelolaan Proyek Hu’u (baik langsung ataupun tidak langsung).
“STM dan para pemegang sahamnya dalam pengelolaan Proyek Hu’u menjunjung tinggi prinsip anti korupsi dan integritas. Oleh sebab itu kami tidak pernah meminta atau mencantumkan persyaratan commitment fee dalam proses pengadaan barang / jasa dengan alasan apapun. Termasuk juga dalam proses perekrutan tenaga kerja,” jelas Cindy.
Cindy juga menginformasikan bahwa STM telah menyediakan saluran siaga (hotline) bagi masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi atau melaporkan adanya informasi mencurigakan ataupun dugaan penipuan yang mengatasnamakan STM, Vale, dan Proyek Hu’u melalui alamat
email infoSTM1@vale.com atau whatsapp 0811.1911.0638.
Sejak beberapa tahun terakhir, STM pun secara aktif dan rutin telah mensosialisasikan hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian di masyarakat. Sebagai penutup, Cindy menambahkan, “Guna melindungi kepentingan hukum STM, Perusahaan tidak akan ragu untuk menggunakan semua upaya hukum yang tersedia terhadap siapapun yang melakukan tindakan pencatutan tersebut.” tegasnya. (MD)