Mataram – metrodompu.com, Polresta Mataram berupaya untuk memberantas peredaran narkoba baik pencegahan melalui penyuluh dan edukasi juga upaya penindakan bagi orang yang terlibat dengan narkotika.
Kota Mataram Sebagai wilayah hukum Polresta Mataram terus menerus melakukan kedua upaya tersebut agar masyarakat kota Mataram dapat terbebas dari bahaya barang haram tersebut.
Hal ini dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dalam mengamankan terduga pelaku yang menguasai narkotika melalui operasi yang dilakukan secara rutin.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE menyampaikan hasil penangkapan terhadap terduga pelaku yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah lingkungan Karang medain barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Senin (14/12/2021).
“Benar pada hari ini sekitar pukul 13:30 wita tim opsnal telah mengamankan seorang terduga berhasil NLS, wanita 39 tahun, IRT, alamat tersebut diatas,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE beberapa jam setelah penangkapan, (14/12)
Yogi menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan berasal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas terduga yang kerap transaksi barang haram tersebut.
Oleh anggota opsnal resnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud. Dengan informasi tersebut tim mengintai terduga sesuai ciri-ciri yang diterima dalam informasi yang didapat. Maka dengan menyertakan aparat lingkungan setempat serta beberapa masyarakat yang kebetulan berada dilokasi, tim opsnal melakukan penangkapan serta penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi dan badan terduga ditemukan sekitar 10 paket yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 12,5 gram brutto, disamping itu ditemukan pula satu buah timbangan elektrik serta sejumlah uang tunai. Selanjutnya seluruh temuan hasil penggeledahan diamankan tim opsnal resnarkoba polresta Mataram,” kata Yogi.
Untuk kepentingan penyidikan terduga sdri. NLS beserta barang hasil penggeledahan telah diamankan di mapolresta Mataram guna dijadikan barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan.
“Sdri. NLS akan kami ajukan melanggar pasal 112, dan atau 114 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling kecil 7 tahun penjara,” pungkas Yogi. (MD/tim)