Dompu- metrodompu.com, Pada Rabu,17 November 2021 Pkl 13.30 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Kasatres Narkoba, Iptu. Ramli, SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPDA. Ahmad Marzuki, dalam tulisannya mengatakan “Penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu rumah Dusun Maria Desa Wawonduru Kecamatan Woja dengan Terduga Pelaku SHM alias H (37) yang merupakan pegawai Koperasi yang berdomisili di Dusun Wawonduru Timur Desa Wawonduru Kecamatan Woja.
Ahmad Marzuki juga menjelaskan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya :
-1 (satu) buah tas pinggang yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah tabung kaca.
-1 (satu) buah HP.
-1 (satu) buah plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotila jenis Shabu-shabu.
-2 (dua) lembar plastik klip transaparan.
-1 (satu) buah sedotan yang sudah di modif.
-1 (satu) buah korek api yang sudah di modif.
-1 (satu) unit sepada motor HONDA CB 150, No. Plat EA 3561 NB.
*Total keseluruhan barang bukti* SHABU-SHABU :
Berat brutto : 2.34 gram
Berat netto : 1.18 gram.
Adapun kronologis penangkapan yaitu Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu, menindak lanjuti informasi tersebut, tim BRAVO TAMBORA yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU RAMLI, S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA RAHMADUN SISWADIN, S.H langsung memantau di salah satu rumah di Desa Wawonduru kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Setelah dipastikan informasi sudah A1, Selanjutnya tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan upaya memantau di sekitar rumah yang dimaksud dan tim BRAVO TAMBORA melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut di salah satu rumah. Seorang laki-laki tersebut mengaku bernama SHM alias H.
Selanjutnya tim BRAVO TAMBORA melaksanakan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah tabung kaca. 1 (satu) buah HP. 1 (satu) buah plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotila jenis Shabu-shabu. 2 (dua) lembar plastik klip transaparan. 1 (satu) buah sedotan yang sudah di modif. 1 (satu) buah korek api yang sudah di modif. 1 (satu) unit sepada motor HONDA CB 150, No. Plat EA 3561 NB.
Guna proses penyidikan lebih lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu. (MD01/Humas Polres Dompu)