Dompu – metrodompu.com, Pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021, pukul 01.55 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU, yang merupakan NON TO. OPS ANTIK tahun 2021, dirumah sdr. SMR di Lingkungan Kandai 1, Kel. Kandai 1, Kec. Dompu. Kab. Dompu.
Kasat Res Narkoba Polres Dompu, Iptu. Ramli, SH, melalui Kasi Humas, IPDA. Ahmad Marzuki dalam tulisannya menyebutkan pelaku berinisial :
1. Sdr. SMR, Lahir di Bima, 28-12-1987, laki-laki, Umur 34 Thn, Agama :Islam, Suku: mbojo, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat KTP : JL. KARTINI KOMPLEK PASAR ATAS, kel. Potu, kec. Dompu. Kab. Dompu.
2. Sdri. ENDG Lahir di KWANGKO, 22-04-1979, Perempuan, Umur 42 Thn, Agama :Islam, Suku: Mbojo, Pekerjaan: URT, Alamat KTP : Dsn. Kwangko, Ds. Kwangko, kec. Manggelewa. Kab. Dompu.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu.
– 4 (empat) buah HP.
– 6 (enam) buah korek api yang sudah di modif, yang salah satunya sudah terpasang jarum.
-1(satu) bundel Plastik klip transparan.
-1 (satu) buah bong.
-2 (dua) buah skop.
-2 (dua) buah L.
-1 (satu) buah alat hisap (bong).
-2 (dua) buah KTP.
-3 (tiga) buah buku tabungan.
-1 (satu) buah kartu ATM.
-15 (lima belas) lembar resi pengiriman dan penarikan.
-1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
– uang tunai Rp. 510.000.00- (lima ratus sepuluh ribu.
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto. : 2.21 Gram.
Berat netto. : 1.29 Gram.
Adapun kronologis kejadian berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang bertempat di Lingk. Kandai 1, Kel. Kandai 1, kec. Dompu. Kab. Dompu, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Mendengar informasi tersebut kasat narkoba IPTU RAMLI, S.H, menelpon tim opsnal dan KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera mengumpulkan anggota dan sesegera mungkin untuk melakukan penindakan, setelah dipastikan informasi sudah A1 selanjutnya tepat pukul 01.56 wita, tim opsnal satresnarkoba melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik rumah tersebut disaksikan oleh beberapa saksi dan berhasil diamankan seorang laki-laki bernama Sdr. SMR, dan seorang perempuan bernama Sdri. ENDG selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. 4 (empat) buah HP. 6 (enam) buah korek api yang sudah di modif, yang salah satunya sudah terpasang jarum. 1(satu) bundel Plastik klip transparan, 1 (satu) buah bong. 2 (dua) buah skop. 2 (dua) buah L. 1 (satu) buah alat hisap (bong).2 (dua) buah KTP. 3 (tiga) buah buku tabungan.1 (satu) buah kartu ATM. 15 (lima belas) lembar resi pengiriman dan penarikan. 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. uang tunai Rp. 510.000.00- (lima ratus sepuluh ribu). Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (MD/Humas Polres Dompu).