Dompu – metrodompu.com, Polres Dompu kian gencar melakukan upaya nyata dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, melalui Satuan Resnarkoba dibawah kendali IPTU RAMLI, S.H., Tim Bravo Tambora pada Jum’at siang tanggal 26 Nopember 2021 sekitar pukul 11.00 Wita melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi dari masyarakat, Tim Bravo Tambora mengantongi identitas dari kedua orang terduga pemilik barang haram jenis shabu tersebut, AMR laki-laki,( 22 ), pekerjaan : sopir/tidak bekerja, warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dan FHM, laki-laki, (23), pekerjaan: sopir/tidak bekerja, Alamat : Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Berbekal informasi tersebut Kasat beserta KBO Resnarkoba memimpin langsung Tim Bravo untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terduga.
Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan dari arah Dompu menuju Kecamatan Woja tepatnya di Pasar Wodi, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Tim Bravo melakukan upaya penangkapan setelah memastikan ciri – ciri kedua terduga.
Dalam upaya penangkapan tersebut kedua pelaku sempat mencoba untuk membuang barang bukti dengan cara melemparkannya ke jalan. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan warga disekitar tempat kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :
-1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
-1 (satu) buah HP.
-7 (tujuh) buah plastik klip transaparan.
-1 (satu) unit sepada motor yamaha mio M3, warna hitam lis hijau, Tanpa plat nomor.
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto : 0.97 gram
Berat netto : 0.65 gram
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut. Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan “Pemeriksaan lebih lanjut tengah dilakukan terhadap kedua pelaku sebagai bentuk pengembangan guna mendalami informasi mengenai peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Dompu” ungkapnya. (MD/Humas Polres Dompu)