Dompu – Metro Dompu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu mulai menerapkan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Dompu, H. A. Halik, S. Sos, mengatakan “LTSP Lapas Dompu telah diresmikan Kakanwil NTB pada beberapa waktu lalu dan diharapkan menjadi penopang perubahan di Lapas Klas II B Dompu, terutama untuk mengantisipasi tindakan
yang tidak terpuji”, tutur Kalapas.
Pelayanan Terpadu / Satu Pintu ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat/keluarga warga binaan pemasyarakatan yang berada dari luar ataupun dalam kota Dompu dan menghilangkan stigma PUNGLI didalam pemberian pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga pada LTSP Lapas Dompu diantaranya,
- Membawa KTP/identitas asli beserta fotocopy
- Bagi keluarga WBP yang masih berstatus tahanan diwajibkan membawa surat ijin mengunjungi WBP dari pihak penahan
- Tidak diperbolehkan membawa barang-barang terlarang
- Pengunjung datang dengan membawa KTP/Identitas asli beserta fotocopy
- Pengunjung mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil oleh petugas pendaftaran kunjungan
- Pengunjung menyerahkan KTP/indentitas kepada petugas pendaftaran
- Petugas pendaftaran akan melakukan input identitas pengunjung serta nama WBP yang akan menerima barang titipan kunjungan
- Petugas pendaftaran akan mencetak 2 kartu kunjungan. 1 lembar untuk ditempelkan pada barang bawaan, 1 lembar lagi untuk diberikan kepada WBP yang akan menerima barang titipan kunjungan
- Setelah mendapatkan kartu kunjungan, pengunjung dipersilahkan untuk menuju ruang penitipan barang untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan
- Petugas penggeledahan akan melakukan pemeriksaan pada baang bawaan pengunjung, selama proses pemeriksaan barang pengunjung tidak diperkenankan meninggalkan ruangan
- Jika petugas penggeledahan barang telah menyatakan bahwa barang bawaan tersebut steril, pengunjung dapat meninggalkan ruangan. (MD01)