Dompu – metrodompu.com, Marak berita penarikan sertifikat kertas dan diganti sertifikat elektronik yang mengatasnamakan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terutama saat ini terjadi di kota – kota besar. Persoalan tersebut disikapi serius oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu NTB, I Komang Suarta, SE, MM, dalam menjawab pertanyaan metrodompu.com.
Awal penjelasannya, I Komang Suarta mengharapkan kepada masyarakat agar Berhati-hati dengan adanya berita penarikan sertifikat oleh BPN dan diganti dengan sertifikat elektronik. “TIDAK AKAN ADA PENARIKAN SERTIFIKAT” yang sudah di tangan, oleh pemerintah. Jika ada oknum yang mengakui pegawai BPN untuk menarik sertifikat tanah, “JANGAN diserahkan ke oknum tersebut, karena mereka penipu yang akan melarikan sertifikat tanah anda”.
Penegasan Kepala Kantah Dompu tersebut agar masyarakat Dompu tidak tertipu oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. “Tolong informasikan kepada masyarakat, supaya tidak ada yang menjadi korban penipuan “Perampasan ” sertifikat tanah oleh oknum, tegasnya.
Pada kesempatan itu I Komang Suarta menyampaikan Inti penjelasan Biro Humas BPN tentang Sertifikat Elektronik antara lain :
- Terkait teknis penerbitan sertifikat El. menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.
- Pemberlakuan sertifikat El akan di lakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah prov/kab/kota.
- Setelah pemberlakuan sertifikat El tidak ada penarikan sertifikat masyarakat, sertifikat yang ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
- Sertifikat El sementara akan prioritas diterbitkan bagi tanah tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertifikat masyarakat.
- Apabila telah diberlakukan ketentuan sertifikat El, pemilik sertifikat dapat mengajukan ALIH MEDIA dari sertifikat konvensional menjadi DIGITAL/ELEKTRONIK sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jadi tidak ada penarikan besar besaran.
- Sertifikat yang dialih mediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di Pengadilan dan tidak ada catatan – catatan keberatan lain.
I Komang Suarta menegaskan “Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan “Tetap melanjutkan program peralihan” sertifikat tanah dari fisik menuju/ berbasis sertifikat tanah elektronik atau “Sertifikat el”.
“Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk “Media elektronik”, katanya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa “Sertifikat elektronik”.
Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau “Sertifikat el” yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Penjelasan tersebut merupakan rujukan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh rayuan oknum yang mengatasnamakan BPN, jelas Komang mengakhiri. (YIDP).