Sumbawa Besar – metrodompu.com, Kejadian yang cukup menggemparkan Sumbawa pada hari Sabtu, penemuan bayi di belakang komplek Boxi, pelaku akhirnya terungkap.
Terduga pelakunya tidak lain adalah salah satu karyawan di komplek toko tersebut, berinisial DM (19 tahun).
Setelah melakukan olah TKP, tim kepolisian membenarkan pengungkapan tersebut berdasarkan alat bukti dan saksi.
DM pun mengakui bahwa dialah pelaku yang tega membuang bayi tersebut. Bayi tak berdosa tersebut berjenis kelamin laki-laki umur sekitar tujuh bulan, yang diaborsi.
DM mengakui, itu hasil hubungan asmara diluar nikah dengan kekasihnya, inisial SG. Karena hubungan keduanya ditolak pihak keluarga, sementara benih hasil percintaan telah mulai terbentuk.
Pasangan bernasib malang itupun memutuskan untuk menggugurkan kandungannya, dengan obat yang diberikan SG.
DM diamankan ke Polres Sumbawa sedangkan SG masih dalam pencarian.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan jeratan pasal 77 A, juncto pasal 45 A ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2014. (MD/beritasumbawa.com)