Dompu – metrodompu.com, Pada hari Sabtu 26/6/ 2021 (20.30) wita Team Puma Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dii Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Kasi Humas, IPDA. Handik Wijaksono menyebutkan Penangkapan dilakukan berdasarkan
1). Nomor Laporan Polisi : LP/B/230/VI/2021/NTB/Res.Dompu /Polda NTB
2). Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang pelaksanaan perpanjangan
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
3). Surat Perintah Tugas Nomor : SP Gas./22/VI/2021/Reskrim
Adapun identitas korban, LINDA (33) seorang Pedagang, yang beralamat di Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi Kec. Dompu Kab. Dompu.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu Inisial ADP (ADP) yang beralamat Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi Kec. Dompu Kab. Dompu.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu unit mesin Cuci Merk POLYTRON L.
Kronologi kejadian yaitu pada tanggal 11 Mei 2020 sekitar jam 02.00 wita telah terjadi tindak pidana PENCURIAN dengan PEMBERATAN kejadian tersebui diketahui korban tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 pagi Korban pulang ke rumah bermaksud untuk mencuci pakaian kotor. Rumah tersebut beberapa hari kosong karena membawa suaminya yang sakit ke rumah orang tua Korban di Kel. Potu kab. Dompu untuk menginap di sana pada saat korban keesokan harinya kembali ke rumahnya di Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi korban mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka gembok dicongkel dan pagar samping rumah sudah rusak. setelah masuk rumah dan melihat Rice cooker, TV (Televisi), Mesin Cuci, Resiper Dan Seprei 3 buah serta pakaian miliknya sudah hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2021 sekitar Pukul 20.30 wita. ketua tm mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya di Dsn. Rasanggaro Ds. Manggeasi Kec. Dompu Kab. Dompu, kemudian Tim Puma langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan, kemudian pelaku dan BB dan langsung diamankan ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (MD/Sumber : Humas Polres Dompu.