Dompu – metrodompu.com, Berita penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan, memiliki serta menjual narkoba di kabupaten Dompu menjadi trending topik, dan nyaris tiap hari pelakunya ditangkap pihak berwajib. Meski demikian seolah tak membuat jera para pelaku. Hari ini ditangkap lagi pasangan suami istri di Bali I yang tengah bertransaksi barang haram tersebut.
Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 pukul 15.30 wita yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Penangkapan dilakukan aparat kepolisian di Rumah Kontrakkan milik saudara J Alias W, di RT 02 kelurahan Bali kecamatan Dompu kabupaten Dompu.
Adapun terduga pelaku yaitu J alias W (31 tahun) seorang tukang Ojek yang berdomisili di RT. 001 RW 002 kelurahan Bali Kecamatan Dompu serta seorang wanita yang merupakan istrinya yang berinisial N yang berusia 30 tahun.
Dari tangan pelaku, Tim Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan barang bukti diantaranya :
-1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan dan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
-2 (dua) unit hp.
-2 (dua) buah korek api.
-1 (satu) buah gunting.
-2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan.
-8 (delapan) bundel plastik klip transaparan.
-1 (satu) buah hekter.
-1 (satu) Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi shabu-shabu.
– dan uang tunai Rp. 50.156.000,00- (Lima puluh juta seratus lima pulu enam ribu rupiah).
Total keseluruhan barang bukti shabu – shabu :
Berat brutto. : 0.46 gram
Berat netto. : 0.17 gram.
Kasat Narkoba, IPTU. RAMLI, SH, melalui Kasi Humas POLRES Dompu dalam rilisannya menjelaskan kronologis penangkapan yaitu Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada suami istri yang menjual, mengedarkan, narkotika, di rumah sdr. SURIANTI yang bertempat di kelurahan Bali. Menindak lanjuti informasi tersebut team opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh kasat narkoba IPTU RAMLI, S.H, yang di back up oleh team puma Polres Dompu beserta teamsus Polsek Dompu yang dipimpin oleh kapolsek kota IPDA. ARIF SYARIFUDIN, melaksanakan upaya penangkapan terhadap suami istri tersebut.
Pada saat dilakukan upaya penangkapan, salah satu dari suami istri tersebut membuang beberapa bungkusan plastik klip transparan yang didalamnya masih berisi kristal bening yang sudah mencair dialiran pipa paralon yang mengarah ke sungai, selanjutnya team opsnal satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, dan menyimpannya dibelakang lemari, dan 2 (dua) unit hp, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan, 8 (delapan) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi shabu-shabu, dan uang tunai sebesar Rp. 50.156.000,00- (Lima puluh juta seratus lima pulu enam ribu rupiah). Semua berang bukti tersebut ditemukan didalam rumah tempat tinggal J alias W.
Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut, anggota Satresnarkoba membawa terduga dan barang bukti dan di Mako Polres Dompu. (MD/Sumber : Humas Polres Dompu)