Dompu – metrodompu.com
Dalam rangka sosialisasi Instruksi Presiden No. 06 2020 tentang peningkatan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan sosialisasi Perda Provinsi NTB No 7 2020.
Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat SH, S.I.K dan Dandim 1614 Dompu, Letkol inf. Ali Cahyono S. Kom, Kabag Ops. Polres Dompu, Kompol. Nusra Nugrahan SH, PJU Polres, serta Kepala BPBD Jufri, ST. M. Si, turun lapangan bersama tim patroli gabungan.
Selain tiga peleton dari kepolisian resort Dompu dan satu peleton Kodim 1614 Dompu patroli gabungan tersebut juga melibatkan satu peleton dari Dikes dan satu peleton dari Dishub dan BNPB.
Yang menjadi sasaran pelaksanaan patroli adalah beberapa tempat tempat umum yang menjadi pusat kerumunan masyarakat. Anggota patroli memberikan sosialisasi tentang inpres No 06 2020 dan juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid19.
Selanjutnya tim patroli gabungan membagikan masker kepada setiap pengendara yang melintas di jalan raya di Jalan Soekarno Hatta tepatnya didepan Gedung Samakai dan memberikan sanksi pada setiap pengendara yang tidak memakai masker. Sanksi berupa push up lalu kemudian diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokoler covid19.
Kapolres berharap masyarakat memahami apa yang diamanatkan pemerintah dan membiasakan hidup sehat agar covid19 bisa secepatnya teratasi. Peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh agar semuanya teratasi.
Dandim 1614 Dompu mengatakan patroli seperti ini harus terus dilakukan agar secepatnya masyarakat mengetahui tentang inpres No 06 2020 agar masyarakat tahu tentang sanksi dan hukuman. Ini semua demi kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya sehingga Corona virus disease bisa dibasmi secepatnya, pungkas Dandim. (YIDP)