Dompu metrodompu.com – Sebanyak 319 narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan kelas 2B Dompu Nusa tenggara Barat pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, 17 Agustus 2024 mendapat remisi dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dari 319 orang yang mendapatkan remisi, 317 mendapat remisi umum dengan variasi antara antara 1 bulan hingga 4 bulan, sementara dua orang lainnya mendapatkan remisi umum langsung bebas.
Bupati Dompu H. Kader Jaelani selaku inspektur upacara menyerahkan surat keputusan Menkumham kepada 319 narapidana Lapas Dompu secara simbolis bertempat di lapangan upacara Lapas kelas 2B Dompu.
Upacara penyerahan remisi yang begitu khidmat tersebut diikuti oleh Pimpinan Forkopimda, pimpinan SKPD, Kapolsek Woja para karyawan Lapas Dompu serta seluruh narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Dompu.
Bupati Dompu menyampaikan sambutan Menkumham diantaranya menjelaskan tentang slogan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 dengan tema Nusantara baru Indonesia maju yang memiliki makna tersendiri sesuai Indonesia terkini.
Usai upacara penyerahan remisi Bupati Dompu yang didampingi kepala Lembaga pemasyarakatan kelas 2B Dompu H. Halik S. Sos meluncur ke lapangan Beringin pendopo Dompu guna mengikuti upacara detik-detik Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. (MD01)