Dompu – metrodompu.com
Polres Dompu, Senin (14/9/2020) melaksanakan apel dalam rangka operasi yustisi dalam penerapan perda Provinsi NTB tentang penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol Covid19 dan sesuai Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020.
Apel yang berlangsung di Lapangan Mapolres Dompu ini, dipimpin Kapolres Dompu AKBP. SYARIF HIDAYAT, S.H., S.I.K. Pada kegiatan ini pun, juga dihadiri Kepala Bapenda Ir. Armansyah, M. Si, Wakapolres Dompu KOMPOL. I Nyoman Adi Kurniawan SH, Pasi Ops Kodim 1614 Dompu, Kapten Inf. hamzah, Jaksa Koko Robi Yahya,SH, Kasat Pol PP Moh Syaiun, S.H., M.H, Kepala dinas intansi terkait, Kepala BPBD Jufri ST M.Si, PJU Polres Dompu, Danramil Dompu beserta 50 anggota lainnya.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.I.K melalui penyampaiannya mengatakan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada intansi terkait telah hadir di lapangan apel Polres Dompu.
“Ini merupakan perintah pimpinan satuan atas harus mendukung perda No 7 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi penggunaan masker di Kabupaten Dompu,” jelasnya.
Selain itu lanjut Kapolres, Operasi yustisi ini juga dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi NTB khususnya Kabupaten Dompu.
Usai penyampaian Kapolres ini, personil gabungan TNI – POLRI dan Instansi terkait meninggalkan Mako Polres Dompu. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan razia di depan RSUD Dompu dan Pasar atas Dompu.
Hasilnya, terdapat banyak masyarakat Kabupaten Dompu yang tidak memakai Masker dilakukan tindakan sanksi sosial yakni Menyapu jalan, Membayar denda, dilakukan penilangan apabila tidak menggunakan masker dan sanksi sosial lainya.
Dengan diterapkannya aturan seperti ini Kapolres berharap ini ada efek jera bagi masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap covid19. Karena ini semua untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut dan sehingga masyarakat benar benar paham tentang penerapan aturan dan juga mematuhi segala peraturan pemerintah, tutup Kapolres. (YIDP)