Dompu – metrodompu.com, Seorang pria berinisial UM (33) warga Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa tengah menjalani proses hukum di Mapolres Dompu lantaran diduga melakukan pembacokan terhadap Rahmawati ( korban, 29) yang notabene adalah isterinya sendiri, yang terjadi, Rabu (27/01/21) sekira pukul 13.00 wita di Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Manggelewa melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah menjelaskan kronologisnya yaitu “Peristiwa naas itu berawal kala korban pulang dari ladang jagung, sesampainya di rumah ia tak melihat suaminya, selanjutnya ia berupaya menghubungi teman suaminya via telepon. penerima telpon menyodorkan panggilan itu ke UM namun diabaikan, UM enggan berbicara dengan korban.
Merasa geram, korban pun keluar rumah dan berusaha menemui suaminya, tak lama kemudian korban menemukan suaminya yang sedang berdiri di pinggir jalan, karena emosi ia memukul suaminya dengan menggunakan ranting kayu selanjutnya terjadi percekcokan keduanya.
UM menyuruh isterinya pulang karena ia akan pergi mencari buah asam muda ke kebun. Suruhan suami diabaikan korban dan ngotot ingin mengikuti suaminya. Selanjutnya UM memutuskan pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai mobil Pick up, kemudian diikuti oleh korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di ladang jagung warga setempat, UM memberhentikan mobilnya kemudian korban memberhentikan pula sepeda motornya dan kembali terjadi percekcokan keduanya, seketika itu juga UM yang tengah dibakar amarah mengambil sebilah parang didalam mobil kemudian membacok korban sebanyak satu kali dan diarahkan pada bagian punggung.
Korban pun jatuh pingsan karena luka yang dialami cukup serius, melihat keadaan isterinya, UM merasa risau dan panik kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.
Sesampainya di RSUD korban masih dalam keadaan tidak sadar, kemudian UM menghubungi pihak keluarga mengabarkan kejadian yang dialami korban.
Kepada pihak keluarga, UM berupaya menciptakan alibi dengan bercerita bohong, ia menjelaskan luka yang dialami korban dikarenakan tertimpa parang yang dipakainya yang jatuh dari pohon saat ia memanjat pohon asam.
Kebohongan UM tak bertahan lama, karena pada sore hari, semuanya terungkap kala korban siuman lalu menceritakan fakta yang sebenarnya. Setelah mendengar penjelasan korban, pihak keluarga pun kaget marah dan sangat marah sehingga melaporkan ke Pihak Polsek Manggelewa.
Sekira pukul 17.00 wita, Reaksi cepat personel Polsek Manggelewa mendatangi RSUD kemudian menangkap UM yang saat itu sedang menunggui isterinya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang tersimpan di dalam mobilnya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu. Dihadapan polisi, UM akhirnya mengakui dan menyesali perbuatannya. (YIDP)