Bima – metrodompu.com
Merasa dicaci maki dengan perkataan kasar, kedua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Syarifuddin (25) ditangkap Polisi.
Kedua terduga pelaku berinisial JI (25) dan orangtuanya berinisial IY (47) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Polres Bima hanya karena tidak mampu menahan emosi.
Kronologis kejadiannya yaitu pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 pukul 20.20 wita bertempat di Gang samping sebelah utara lapangan Sepak Bola RT 16 Rw 02 Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Syafrudin, 25 Tahun, warga RT. 13 RW. 04 Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang di lakukan oleh kedua terduga pelaku, masing-masing berinisial JI, 25 Tahun, warga RT. 04 Desa Tangga Kec. Monta Kabupaten Bima dan IY (orang tua JI) 47 Tahun, warga RT 04 Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP. GUNAWAN TRI HATMOYO S. IK, melalui Kasubbag Humas AKP. HANAFI menjelaskan kejadian berawal dari Abdurahman (Keponakan IY) pergi mengambil Sepeda Motor didekat lapangan Sepak Bola Desa Tangga, tiba-tiba dicaci maki oleh korban dengan mengatakan “Setan dan Babi” setelah itu korban mengejar Abdurahman sampai diatas rumahnya, oleh karena tidak didapatinya maka korban kembali ke TKP.
Atas kejadian tersebut Abdurahman memberitahukan kepada kedua terduga pelaku dan saat salah satu saksi membawa korban pulang tiba-tiba kedua terduga pelaku sambil membawa sebilah parang menghampiri korban dan langsung membacok korban sehingga menderita luka amputatum pada kelingking tangan kanan, luka robek pada pergelangan tangan ukuran 5x1x2 cm dan 5x1x1 cm, luka robek pada pipi kanan sampai ke hidung ukuran 15x1x1 cm, luka pada jidat tembus kepala bagian atas ukuran 11x1x1 cm, luka robek pada kepala bagian atas ukuran 10x1x1 cm, luka robek pada telinga kanan bagian bawah ukuran 12x1x1 cm.
Kini korban sedang mendapat perawatan medis di RSU Bima .
Sementara kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Kapolsek Monta IPTU. TAKIM bersama anggotanya dan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan maka kedua terduga pelaku di bawa ke Mapolres Bima.
“Kami menghimbau pada masyarakat terutama keluarga korban agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum mengingat kedua terduga pelaku sudah di amankan oleh pihak kepolisian dan agar mempercayai sepenuhnya pada Kepolisian untuk melakukan proses sesuai hukum yang berlaku”. (MD-Tim)