Miliki Narkoba, Warga Karijawa Dompu Diringkus Tim Dit Resnarkoba Polda NTB

Ming, 24 Jan 2021 07:25:30am 18 author Metro Dompu
IMG_20210124_151122_compress76

Dompu – metrodompu.com, Warga Dompu kembali dihebohkan dengan penangkapan terduga pelaku yang memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkoba.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah dalam rilisannya menyebutkan seorang pria berinisial UJ (31) warga Lingkungan Karijawa baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (NTB), diringkus Tim Dit Resnarkoba Polda NTB karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika bukan jenis tanaman yaitu sabu sabu seberat 19,6 gram. Hal itu diketahui setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya pada sabtu, 23 Januari 2021, sekira pukul 07.00 wita.

AKP. I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K selaku ketua Tim membenarkan penangkapan tersebut dan ” Benar, UJ sudah kami amankan setelah kami temukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan rumahnya,” terangnya.

Penggeledahan itu berawal dari informasi masyarakat pada Jum’at 22 Januari 2021 pukul 14.00 wita adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ, atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian Keesokan harinya Tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ.

Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram. Total berat barang bukti 19,6 gram.

Selain itu Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.

Usai melakukan penggeledahan, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, atas dugaan terhadapnya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. ,(YIDP/Humas Polres Dompu)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Open Turnament Kejuaraan Catur Dandim Dompu Cup 1 Digelar

Sel, 1 Okt 2024 01:15:12am

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun TNI ke 79 tahun 2024 Kodim 1614/ Dompu menggelar open turnamen kejuaraan catur se...

SMAN 2 Woja Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Sel, 1 Okt 2024 12:15:16am

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024, SMA Negeri 2 Woja menggelar Upacara.  Upacara yang...

30 Anggota DPRD Dompu Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya!

Sen, 30 Sep 2024 06:52:45am

Dompu, metrodompu.com - Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu, pada Senin, 30 September 2024 dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Janji...

100 Penerima Beasiswa D1 Teknik Alat Berat PT STM Berhasil Diwisuda

Sab, 28 Sep 2024 11:53:42am

Sumbawa, metrodompu.com -  Sebanyak 100 orang penerima beasiswa D1 Teknik Alat Berat yang dibiayai PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Akademi...

Inilah Sederetan Program Visi Misi BBF – DJ Pro Rakyat Dompu

Rab, 25 Sep 2024 12:58:33pm

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka mewujudkan visi misi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE - Syirajuddin,...

Ngobrol Pilkada MIO Dompu : “Media dalam Balutan Pesta Demokrasi 2024”

Sel, 24 Sep 2024 12:30:41pm

Dompu, metrodompu.com  - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu dalam waktu dekat menggelar kegiatan...

BPN Dompu Gelar Upacara Peringatan HANTARU 2024 Dengan Penuh Khidmat

Sel, 24 Sep 2024 12:09:54pm

Dompu, metrodompu.com - Selasa, 24 September 2024, bertempat di Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, dilaksanakan Upacara Pengibaran Bendera...

BBF – DJ Akan Serius Perhatikan Program untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sel, 24 Sep 2024 09:44:31am

Dompu, metrodompu.com - Program briliant yang merupakan kabar gembira bagi seluruh masyarakat petani, peternak, nelayan hingga pengusaha UMKM yang...

Mantap!, PT. STM Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Prestasi 2024 bagi Mahasiswa Dompu

Sen, 23 Sep 2024 02:19:20pm

Dompu, metrodompu.com - Senin, 23 September 2024, PT Sumbawa Timur Mining (STM), proyek eksplorasi tembaga yang beroperasi di bawah Kontrak Karya...

Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang

Rab, 18 Sep 2024 10:45:03am

Berita Kehilangan Sertifikat Tanah Telah hilang sebuah sertifikat tanah (Buku Tanah) dengan nomor seri 7146175 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor