Dompu – metrodompu.com Porang adalah jenis tanaman yang cukup ramai dibicarakan masyarakat Dompu, bahkan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin, Porang menjadi program unggulan salah satu Pasangan calon bupati dan wakil Bupati dalam mengampanyekan pasangannya jika terpilih.
Sejak awal diperkenalkan, animo masyarakat cukup tinggi untuk mencicipi varian baru di sektor pertanian bagi masyarakat dompu ini, lantaran porang memiliki beberapa kriteria keunggulan antara lain, resiko gagal panen yang rendah dan juga harga jual yang tinggi, tentunya itu menjadi pemantik semangat para petani untuk menanam.
Tergiur dengan dengan harga mahal itu, memantik pula niat jahat Dua pria yakni HD (18), warga Dusun Bagik Payung Desa Kadindi barat. WT (17), warga Dusun Suka jaya, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. Keduanya nekat mencuri tanaman porang di lahan milik Jamaluddin (50, korban), di Desa yang sama dengan HD.
Peristiwa itu diketahui Senin, 21 Desember 2020, Sekira pukul 15.00 wita, saat Korban tiba di lahan porangnya, ia temukan sekira 70 pohon porang sudah tercabut dan bijinya sudah diambil oleh orang. Namun ia juga melihat sisa biji porang yang di taruh di sebuah baskom, ia menduga itu adalah sisa biji porang yang tidak dibawa pelaku. Selanjutnya hal itu dilaporkannya ke Polsek Pekat.
Atas laporan korban, Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofiyan Hidayat S.Sos berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu, Selanjutnya Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki dan menangkap pelaku. Keesokan harinya, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Pekat.
Berbekal bukti petunjuk (biji porang yang ditinggal pelaku), Selasa 12 Desember 2020. Oleh polisi dibiarkan tetap pada tempatnya, seraya menunggu para pelaku datang mengambilnya. Anggota bersembunyi di semak sambil mengintai pelaku. Benar saja, Sekira pukul 14.30 wita, kedua pelaku datang mengambil biji porang itu, seketika itu pula anggota menyergap dan menangkap keduanya. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pekat.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (YIDP)