compressed_1641384061216

Dompu – metrodompu.com, Dua orang Penasihat Hukum (PH) yakni Awan Dermawan, S.H., H.M dan Supardi Sidik, S.H., M.H menilai bahwa kinerja pihak penyidik Polres Dompu dalam menangani perkara modus penipuan arisan duos senilai Rp 1,3 Milar sudah profesional.

Hal itu disampaikan Awan Dermawan dan Supardi Sidik saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di dompu lebih tepatnya di depan Mapolsek Dompu Kota, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Rabu pada (5/1/2022) siang.

Menurut PH korban berinisial E wanita 27 tahun yakni Awan Dermawan, kinerja pihak kepolisian sudah memberikan yang terbaik dalam penanganan perkara dugaan modus penipuan berkedok arisan duos atau investasi yang dilakukan tersangka SAM wanita 22 tahun.

Pihak kepolisian juga harus bisa menjaga hak-hak klien kami, dan kami meminta terhadap Kapolda NTB yang mengawasi perkara ini agar mempertimbangkan bahwa

“Penangguhan penahanan untuk tersangka, menurut kami sangatlah ironis untuk dikabulkan, bukan saja hak tersangka dilindungi tetapi klien kami juga harus bisa menjaga hak-haknya,” jelasnya.

Awan menegaskan, jangan karena mengedepankan bahwa tersangka memiliki anak kecil, sementara kliennya juga dililit oleh hutang lantaran perbuatan tersangka. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Kapolda NTB.

“Klien kami juga dililit dengan hutang dari rentenir dan hampir bangkrut karena ancaman dari bank, semua itu akibat diduga ditipu oleh tersangka,” lanjut Awan.

Di tempat yang sama, penuturan senada disampaikan PH korban dalam laporan yang satunya yakni Supardi Sidik. Menurutnya, penangguhan penahanan tersangka sangat keberatan dan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) penyidik Polres Dompu sudah profesional.

“Kami mengakui dan melihat secara langsung kinerja pihak aparat kepolisian dalam memproses kasus ini dan kami tidak pernah dimintai uang sepersen pun,” ungkap Supardi Sidik.

“Jika memang penangguhan penahanan bisa menggunakan uang, kami juga bisa menggunakan uang, namun hukum ini tidak bisa dijual belikan,” sambungnya.

Sementara, lanjut Supardi Sidik, penangguhan penahanan harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana yaitu Nomor 8 Tahun 1981.

Syarat penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa antara lain tidak melarikan diri, tidak melakukan pidana yang sama atau pidana lain, mempengaruhi saksi dan tidak menghilangkan barang bukti.

Sedangkan tersangka sendiri, kata Supardi Sidik, mulai dari tahap penyelidikan tersangka sudah menunjukan sikap yang tidak kooperatif. Dipanggil beberapa kali selalu mengelak, dari mulai ke Lombok sampai ke Bima. (MD/Humas Polres Dompu)

Baja Juga

News Feed

Dukung Sanitasi di Kabupaten Dompu, Sumbawa Timur Mining Bangun 601 Jamban Keluarga

Sel, 18 Mar 2025 07:30:03am

Dompu, metrodompu.com — PT Sumbawa Timur Mining (STM) mendukung sanitasi aman di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui...

Minim Kehadiran Kades di Safari Ramadhan, Bupati BBF Semprot Camat Manggelewa

Ming, 16 Mar 2025 07:39:46am

Dompu, metrodompu.com – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, semprot Camat Manggelewa atas minimnya kehadiran Kepala Desa pada Pelaksanaan Safari...

Kades Nowa Sambut Hangat Kehadiran Tim Safari Ramadhan SMAN 2 Woja

Jum, 14 Mar 2025 09:38:09pm

Dompu, metrodompu.com - Kepala Desa Nowa bersama masyarakat menyambut baik kehadiran tim Safari Ramadhan di 2 Masjid besar di Desa Nowa. Tim Safari...

Bupati BBF Resmikan Ruang NICU BLUD RSUD Dompu

Kam, 13 Mar 2025 06:10:56am

Dompu, metrodompu.com - Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE meresmikan Ruang NICU Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

Bupati dan Wabup Dompu Safari Ramadhan di Desa Rasabou Hu’u, Sejumlah Bantuan Diserahkan

Rab, 12 Mar 2025 05:58:44am

Dompu, metrodompu.com - Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP) dan Bupati Dompu, Bambang Firdaus (BBF) melaksanakan Safari Ramadhan di...

Sidang Paripurna DPRD, Bupati BBF Ajak Kolaborasi Membangun Dompu

Sen, 10 Mar 2025 08:33:57pm

Dompu, metrodompu.com - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, mengajak masyarakat Dompu untuk berkolaborasi membangun Dompu menjadi lebih maju. "Mari...

Program Pertanian Organik PT. STM Tingkatkan Hasil Panen Petani Lokal

Sen, 10 Mar 2025 02:35:21pm

Dompu, metrodompu.com — Program pertanian organik PT Sumbawa Timur Mining (STM) tidak hanya berkontribusi terhadap pertanian ramah lingkungan...

Tingkatkan Pembangunan Sarana Infrastruktur, Bupati BBF Datangi Kantor BBWS NT 1 Mataram

Sab, 8 Mar 2025 11:27:11am

Dompu, metrodompu.com - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE didampingi Kepala Dinas PUPR, Aris Ansyari, ST, MT, mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah...

Safari Ramadhan Kades Nowa Imbau Jaga Kamtibmas Demi Kenyamanan Ibadah

Jum, 7 Mar 2025 12:20:45am

Dompu, metrodompu.com - Kegiatan Safari Ramadhan Jajaran Pemerintah Desa Nowa mendatangi 3 Masjid dan 4 Musholla yang berada di wilayah Desa Nowa...

Ny. Onti Fatrianti Bambang Firdaus Resmi Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Dompu

Kam, 6 Mar 2025 11:46:25pm

Dompu, metrodompu.com - Istri Bupati Dompu, Nyonya Onti Fatrianti Bambang Firdaus, SE secara resmi menjadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua PAUD, Ketua...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor