compressed_1641384061216

Dompu – metrodompu.com, Dua orang Penasihat Hukum (PH) yakni Awan Dermawan, S.H., H.M dan Supardi Sidik, S.H., M.H menilai bahwa kinerja pihak penyidik Polres Dompu dalam menangani perkara modus penipuan arisan duos senilai Rp 1,3 Milar sudah profesional.

Hal itu disampaikan Awan Dermawan dan Supardi Sidik saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di dompu lebih tepatnya di depan Mapolsek Dompu Kota, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Rabu pada (5/1/2022) siang.

Menurut PH korban berinisial E wanita 27 tahun yakni Awan Dermawan, kinerja pihak kepolisian sudah memberikan yang terbaik dalam penanganan perkara dugaan modus penipuan berkedok arisan duos atau investasi yang dilakukan tersangka SAM wanita 22 tahun.

Pihak kepolisian juga harus bisa menjaga hak-hak klien kami, dan kami meminta terhadap Kapolda NTB yang mengawasi perkara ini agar mempertimbangkan bahwa

“Penangguhan penahanan untuk tersangka, menurut kami sangatlah ironis untuk dikabulkan, bukan saja hak tersangka dilindungi tetapi klien kami juga harus bisa menjaga hak-haknya,” jelasnya.

Awan menegaskan, jangan karena mengedepankan bahwa tersangka memiliki anak kecil, sementara kliennya juga dililit oleh hutang lantaran perbuatan tersangka. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Kapolda NTB.

“Klien kami juga dililit dengan hutang dari rentenir dan hampir bangkrut karena ancaman dari bank, semua itu akibat diduga ditipu oleh tersangka,” lanjut Awan.

Di tempat yang sama, penuturan senada disampaikan PH korban dalam laporan yang satunya yakni Supardi Sidik. Menurutnya, penangguhan penahanan tersangka sangat keberatan dan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) penyidik Polres Dompu sudah profesional.

“Kami mengakui dan melihat secara langsung kinerja pihak aparat kepolisian dalam memproses kasus ini dan kami tidak pernah dimintai uang sepersen pun,” ungkap Supardi Sidik.

“Jika memang penangguhan penahanan bisa menggunakan uang, kami juga bisa menggunakan uang, namun hukum ini tidak bisa dijual belikan,” sambungnya.

Sementara, lanjut Supardi Sidik, penangguhan penahanan harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UU tentang Hukum Acara Pidana yaitu Nomor 8 Tahun 1981.

Syarat penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa antara lain tidak melarikan diri, tidak melakukan pidana yang sama atau pidana lain, mempengaruhi saksi dan tidak menghilangkan barang bukti.

Sedangkan tersangka sendiri, kata Supardi Sidik, mulai dari tahap penyelidikan tersangka sudah menunjukan sikap yang tidak kooperatif. Dipanggil beberapa kali selalu mengelak, dari mulai ke Lombok sampai ke Bima. (MD/Humas Polres Dompu)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Yani Hartono Terpilih Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Dompu

Ming, 13 Okt 2024 03:13:42pm

Dompu, metrodompu.com - Musyawarah Cabang (Muscab) Pramuka Kabupaten Dompu yang digelar pada Minggu, 13 Oktober 2024 menelorkan kader sejati sebagai...

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Dua Terduga Kasus Narkoba Asal Desa Riwo

Jum, 11 Okt 2024 05:47:39am

Dompu, metrodompu.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus 2 (dua) warga Desa Riwo masing-masing *R* dan *D* diduga sebagai...

Blusukan Paslon BBF – DJ Disambut Teriakan “Ganti Bupati” oleh Warga Dorebara dan Mbawi

Rab, 2 Okt 2024 11:06:16am

Dompu, metrodompu.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE dan Syirajuddin, SH (BBF - DJ) blusukan di Desa...

Open Turnament Kejuaraan Catur Dandim Dompu Cup 1 Digelar

Sel, 1 Okt 2024 01:15:12am

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun TNI ke 79 tahun 2024 Kodim 1614/ Dompu menggelar open turnamen kejuaraan catur se...

Dinas Dikpora Mengucapkan Selamat Pelantikan Anggota DPRD Dompu

Sel, 1 Okt 2024 12:15:16am

Keluarga Besar Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Mengucapkan : Selamat Atas Dilantiknya Anggota DPRD Kabupaten Dompu Periode 2024 - 2029   Kepala...

30 Anggota DPRD Dompu Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya!

Sen, 30 Sep 2024 06:52:45am

Dompu, metrodompu.com - Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu, pada Senin, 30 September 2024 dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Janji...

100 Penerima Beasiswa D1 Teknik Alat Berat PT STM Berhasil Diwisuda

Sab, 28 Sep 2024 11:53:42am

Sumbawa, metrodompu.com -  Sebanyak 100 orang penerima beasiswa D1 Teknik Alat Berat yang dibiayai PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Akademi...

Inilah Sederetan Program Visi Misi BBF – DJ Pro Rakyat Dompu

Rab, 25 Sep 2024 12:58:33pm

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka mewujudkan visi misi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE - Syirajuddin,...

Ngobrol Pilkada MIO Dompu : “Media dalam Balutan Pesta Demokrasi 2024”

Sel, 24 Sep 2024 12:30:41pm

Dompu, metrodompu.com  - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu dalam waktu dekat menggelar kegiatan...

BPN Dompu Gelar Upacara Peringatan HANTARU 2024 Dengan Penuh Khidmat

Sel, 24 Sep 2024 12:09:54pm

Dompu, metrodompu.com - Selasa, 24 September 2024, bertempat di Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, dilaksanakan Upacara Pengibaran Bendera...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor