Dompu – metrodompu.com, AR (26) warga Dusun Buna, Desa Madaprama, Kecamatan Woja, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik Muhtar warga Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, berhasil diamankan personil Polsek Woja dan dibantu anggota Polres Dompu. Siang tadi, rabu 24 februari 2021, pukul 12.20 wita di Desa Baka jaya.
Kapolsek Woja, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah dalam rilisannya menceritakan kronologisnya “Proses pengamanan AR cukup alot, karena personel Polisi harus berjibaku dengan massa (warga setempat) yang hendak menghakiminya. Namun berkat keuletan, upaya persuasif dan humanis yang dilakukan oleh aparat kepolisian, secara perlahan AR berhasil di evakuasi dari kepungan massa.
Pidana penggelapan ini bermula sekira pertengahan tahun 2019 silam, AR dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Type Jupiter MX milik korban menuju gudang jagung milik PT. Segar, di Desa Tekasire. Setiba di gudang jagung, AR meminjam motor korban dengan alasan mau ke rumah bosnya untuk meminta uang, tanpa menaruh curiga Korban menyerahkan Sepeda motornya pada AR.
Setelah sekian lama menunggu, motor tidak kunjung balik, korban akhirnya pulang menumpangi kendaraan umum (bemo) dan langsung memberitahukan kejadian yang menimpanya pada keluarganya, kalau motornya diduga dibawa kabur oleh AR.
Tepatnya hari ini, rabu (24/2/2021), sekira pukul 11.30 wita, saat itu korban tengah dalam perjalanan dari Manggelewa menuju dompu menumpangi kendaraan umum (bemo), dalam kendaraan tersebut, tak dinyana olehnya, AR yang selama ini ia cari ia temukan dan kebetulan satu tumpangan dengannya.
Sontak korban menanyakan terkait motornya yang dibawa pelaku 2019 silam, AR mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Korban pun kemudian mengajak AR ke rumahnya untuk bermusyawarah.
Setiba di rumah korban, AR tetap tak mengakui perbuatannya sehingga terjadi perdebatan yang alot, Korban pun mengancam akan melaporkan masalah itu ke pihak Kepolisian. Karena takut akhirnya AR mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut ia gadaikan ke warga Desa Doro peti, Kecamatan Pekat senilai 2,5 juta.
Rupanya, perdebatan korban dan AR diendus warga setempat, dan setelah diketahui warga duduk persoalannya warga pun geram dan terpancing untuk menghakimi AR. mengetahui hal itu salah satu personel Polsek Woja Bripka Ruslansyah membawa AR ke rumahnya guna menghindari aksi brutal warga.
Namun, tak lama kemudian massa semakin banyak sehingga Bripka Ruslansyah menginformasikan kepada Kapolsek Woja Ipda. Abdul Haris, selanjutnya oleh Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian menghubungi Polres Dompu untuk penambahan jumlah personel.
Kapolsek Woja dan personel Polres Dompu tiba di TKP dan melakukan upaya pendekatan dengan warga kemudian setelah melalui proses yang alot akhirnya AR berhasil dievakuasi dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (YIDP)