Dompu – metrodompu.com, Sebanyak 20 Sertipikat atas nama Pemda Dompu diterima Bupati Dompu, Kader Jaelani (AKJ) pada Senin, 28 Juni 2021 bertempat di Hotel Golden Palace Mataram saat dilaksanakan Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Barat antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemda Kota/kabupaten se NTB.
Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI Ibu Lili Pintauli Siregar dan Pimpinan Daerah se – Provinsi Nusa Tenggara Barat (Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati/ Walikota se – Nusa Tenggara Barat, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se – Nusa Tenggara Barat), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Wakil Direktur PT. PLN (Persero).
Dalam kesempatan ini sebagai bentuk dukungan dan keseriusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta jajaran dalam melaksanakan legalisasi aset daerah maupun aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dilaksanakan penyerahan sertipikat sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) Sertipikat yang terdiri dari 157 (seratus lima puluh tujuh) Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se – Nusa Tenggara Barat serta sebanyak 414 (empat ratus empat belas) Sertipikat Hak Guna Bangunan milik PT. PLN (Persero) yang pastinya akan berdampak terhadap pengamanan aset bagi pemegang hak atas tanah baik Pemerintah Daerah maupun BUMN.
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Bapak H. Zulkiflimansyah, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Ibu Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan Wakil Ketua KPK RI Ibu Lili Pintauli Siregar yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Bapak Slameto Dwi Martono, dimana sertipikat tersebut langsung diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bupati/Walikota se – Nusa Tenggara Barat serta Wakil Direktur PT. PLN (Persero).
Dalam acara dimaksud Wakil Direktur PT. PLN (Persero) Bapak Darmawan Prasodjo memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerja keras Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta jajarannya dalam mensertipikatkan aset PT. PLN (Persero).
Berikut rincian sertipikat hak pakai dan hak guna bangunan yang diserahkan dalam acara tersebut. Sertipikat Hak Pakai An. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 13 sertipikat, An. Pemkot Mataram sebanyak 21 sertipikat, An. Pemkab Lombok Barat sebanyak 2 sertipikat, An. Pemkab Lombok Tengah sebanyak 4 sertipikat, An. Pemkab Lombok Utara sebanyak 31 sertipikat, An. Pemkab Lombok Timur sebanyak 6 sertipikat, An. Pemkab Sumbawa sebanyak 29 sertipikat, An. Pemkab Sumbawa Barat sebanyak 3 sertipikat, An. Pemkab Dompu sebanyak 20 sertipikat, An. Pemkab Bima sebanyak 18 sertipikat, An. Pemkot Bima 10 sertipikat dan An. PT. PLN (Persero) 414 sertipikat. (MD01)