Dompu – metrodompu.com, Sebanyak 232 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Kalapas Kelas II B Dompu, H. A. Halik, S. Sos, usai upacara mengatakan bahwa dari jumlah 391 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas II B Dompu yang mendapatkan remisi tersebut, 232 diantaranya mendapatkan remisi yang bervariasi, dari 1 bulan sampai 6 bulan.
“Total sebanyak 232 Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan remisi diantarnya yang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2022 Pidana Umum, RU 1 sebanyak 171 orang. Sedangkan Remisi Umum tahun 2021 Pidana Khusus/PP 99 tahun 2012, RU 1 sebanyak 61 orang”.
H. A. Halik menjelaskan, “Sebanyak 232 narapidana mendapat haknya berupa Remisi Umum I. Pemberian remisi tersebut, lanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tertanggal 17 Agustus 2022. Remisi itu secara simbolis diberikan oleh Bupati Dompu, H. A. Kader Jaelani.
H. A. Halik menambahkan, “Syarat untuk mendapatkan remisi, para narapidana wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas”.
Bila narapidana tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis.
“Saya ucapkan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi dan berpesan untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik, karena hal ini berkaitan dengan pemberian remisi bagi mereka,” ujarnya.
Pada upacara penyerahan remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI, digelar di Lapangan Tenis Lapas Dompu, dan yang bertindak sebagai inspektur upacara, Bupati Dompu, H. Akader Jaelani serta diikuti peserta upacara terdiri dari pegawai Lapas kelas II B Dompu dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (MD01)