Dompu, metrodompu.com – Kepala Desa diharapkan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maksimal 3 (tiga) bulan pasca dilantik.
Penegasan itu disampaikan oleh Bupati Dompu Kader Jaelani saat melantik 16 (enam belas) Kepala Desa baru di Aula Pendopo Bupati Dompu, Jumat (13/8/2021) pukul 10.00 Wita.
“Sesuai dengan ketentuan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun,” jelas Bupati AKJ.
Dikemukakan Bupati, RPJMDes yang disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program.
“Penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa, yang melibatkan lembaga kemasyarakatan, dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan berprinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten,” urainya.
Selanjutnya dari RPJMDes tersebut, Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan, sebagai implementasinya yaitu APBDes, yang merupakan rencana keuangan tahunan desa, yang dibahas dan disetujui bersama, oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, dan harus dikelola berdasarkan azas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (MD02).