Dompu – metrodompu.com, Seiring dengan meningkatnya status mewabahnya Corona Virus Desease (Covid 19) di Kabupaten Dompu akhir – akhir ini hingga kembali ke status zona merah, maka Pemerintah Kabupaten Dompu kembali menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam Penanganan Covid 19.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, selaku Ketua Tim gugus tugas Pengananan Covid 19 itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Surat edaran Gubernur NTB dan beberapa surat edaran lainnya.
Surat edaran yang diterbitkan pada hari Senin, 25 Januari 2021 dengan Nomor : 360/38/BPBD/I/2021 itu lebih menekankan pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat diantaranya, Membatasi kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai level kewaspadaan dengan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat, selain itu Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Daring (Dalam jaringan).
Poin lain diantaranya, Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dapat beroperasi 100 persen yang dibatasi dengan jam operasional dan kapasitas serta lebih ketat pengawasan protokol kesehatan, dan Membatasi kegiatan jam operasional Restoran, rumah makan atau sejenisnya dengan tetap dalam pengawasan protap kesehatan.
Selain itu dalam surat edaran tersebut juga lebih menekankan pada pembatasan kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya dengan tetap menjaga protap kesehatan yang lebih ketat. Sementara kegiatan ibadah diijinkan dilaksanakan di rumah ibadah dengan dibatasi kapasitasnya dan tetap menjaga protap kesehatan dengan ketat, demikian pula dengan transportasi umum juga dibatasi kapasitasnya.
Poin terakhir dalam surat edaran tersebut agar Satgas yang ada di desa maupun kelurahan untuk aktif kembali dalam pengawasan kegiatan masyarakat.
Kegiatan – kegiatan lain lebih lengkap tertuang dalam surat edaran tersebut. (YIDP)