Dompu – metrodompu.com, Bupati Dompu, Kader Jaelani (AKJ) dengan serius menyikapi lonjakan kasus Corona Virus Desease 19 (Covid 19) di Kabupaten Dompu. Salah satu kebijakan yang diambil AKJ yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pesta ditengah masyarakat
Surat Edaran yang terbit pada hari Kamis, 8 Juli 2021 nomor : 360/320/BPBP/VI/2021, perihal Peraturan melaksanakan pesta pernikahan, perjamuan maupun mboloweki yang merupakan agenda sakral masyarakat kabupaten Dompu.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Ketua Satgas Kecamatan, Kelurahan maupun Desa tersebut mengisyaratkan aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat ketika mengadakan pesta pernikahan maupun acara lain yang mengundang orang banyak diantaranya, pesta resepsi pernikahan, perjamuan maupun mboloweki harus dilaksanakan dengan standing party.
Selain itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga kerumunan. Khusus penggunaan Gedung Samakai dalam pelaksanaan pesta, Panitia harus membuat Surat Pernyataan bahwa pelaksanaan menggunakan standing party dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Apabila yang berhajat dan panitia pelaksana tidak mengindahkan surat edaran ini, maka Ketua Satgas di masing-masing wilayah berhak membubarkan kegiatan tersebut. (MD01)