Dompu – metrodompu.com, Bupati Dompu, Kader Jaelani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid 19 untuk tahun ajaran 2020/2021.
SE yang diterbitkan tanggal 08 Maret 2021, dengan Nomor : 360/90/BPBD/III/2021 tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Satgas Penanganan Covid 19 yang dipimpin Bupati Dompu selaku Ketua Tim Satgas bersama pimpinan Forkopimda, pimpinan OPD terkait dan mengacu pada keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan Belajar Tatap Muka dimasa Pendemo Covid 19.
Terbitnya Surat Edaran Belajar Tatap Muka yang mulai diberlakukan pada Rabu, 10 Maret 2021 tersebut berdasarkan evaluasi belajar Daring (Dalam Jaringan) dianggap kurang efektif yang disebabkan kendala teknis seperti masih adanya beberapa wilayah yang belum terjangkau oleh aksebilitas telekomunikasi, masih terdapatnya siswa yang belum memiliki handphone android, terkendala orangtua siswa yang belum mampu membeli paket internet, dan kemampuan siswa terutama daerah terpencil berkaitan dengan teknis pembelajaran daring serta hal – hal lain yang mendukung pelaksanaan belajar tatap muka.
Berdasarkan SE Bupati tersebut, maka mulai tanggal 10 Maret 2021 diberlakukan belajar tatap muka pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan syarat dan peraturan sebagai berikut yaitu, Mengikuti SOP belajar tatap muka dimasa Pandemi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19, belajar tatap muka dapat diberhentikan sewaktu – waktu apabila guru maupun siswa melanggar SOP, Satgas Covid 19 dapat memberhentikan belajar tatap muka bila ada perubahan zona, dan dengan diterbitkannya SE ini maka surat edaran Bupati dengan nomor 360/37/BPBD/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 dinyatakan tidak berlaku. (YIDP)