Dompu – metrodompu.com, Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekitar Pukul 18.00 Wita Team Puma Polres Dompu telah mengamankan terduga Pelaku Pencurian, Di Lingkungan Lima (V) , Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu
Pengungkapan pelaku pencurian 7 unit Hand phone berdasarkan laporan korban berinisial S (32) warga kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan Nomor Laporan Polisi : LP/K/272/VII/2021/SPKT/Res. Dompu/ NTB/Tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/1409/X/RES.1.24./2021 Tanggal 21 Oktober 2021 Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
Sedangkan pelaku berinisial IM (29) warga Kelurahan Renda, Lingkungan Simpasai, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu 1). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Pink 2). Satu (1) Unit HP merek OPPO warna Putih 3). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Biru Muda 4). Satu (1) Unit HP merek OPPO warna Hitam (5). Satu (1) Unit HP merek SAMSUNG A20S warna Biru (6). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Hitam campur Hijau (7). Satu (1) Unit HP merek vivo y1s Warna biru
Lebih jelas pengungkapan terhadap modus pencurian tersebut Kasat Reskrim memaparkan “Pada waktu kejadian tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kronologi kejadian terlapor merusak gembok rolling door pintu konter milik Pelapor dan mengambil beberapa Unit HP yang berada di konter milik Pelapor antara lain : SAMSUNG A12 (1), SAMSUNG A02 (2), SAMSUNG A30 S (1), SAMSUNG A20 S (1), VIVO Y19 (1), VIVO Y15(1), VIVO Y12 S (3), VIVO Y30 i (1), VIVO Y1 S (3), OPPO A15(3), OPPO A54 (3), OPPO A5 S (1). akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 44.000.000. (Empat Puluh Empat Juta Rupiah),
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Merespon laporan korban tersebut Tim Puma Polres Dompu.
Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Pada hari Jum’at sekitar Pukul 18.00 wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Manggelewa dan akan menuju ke kelurahan Monta Baru, selanjutnya tim melakukan pengintaian dan membuntuti pelaku yang sedang mengendarai motor bersama temannya, kemudian pada saat di depan Taman Puskesmas Dompu Barat, di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat tim akan membawa pelaku ke Mako Polres Dompu, pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan cara melompat dari atas motor sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai betis melumpuhkan pelaku. selanjutnya tim membawa pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku bakal diganjar pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di ancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama Lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah. Pungkas Kasat Reskrim. (MD/Sumber : Humas Polres Dompu)