Dompu – metrodompu.com, Pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2021 Pkl 13.00 wita, Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali lagi melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A (21) warga Dusun Monggo, Desa. Monggo, kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis SHABU. Pelaku penyalahgunaan narkotika ini ditangkap di jalan sepotong Lingkungan Swete barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Ahmad Marzuki mengatakan “Sekira Pukul 12.00. Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari warga tersebut yang akan melaksanakan transaksi narkoba dan sering membuat warga setempat resah. mendengar kabar tersebut katim opsnal, Ipda Rahmadun Siswadi, S.H, menelpon salah satu anggota opsnal untuk menyisir sekitar di jalan sepotong Lingkungan Swete barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan segera melaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Ramli, S, Sos.
Atas Laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan sesuai SOP dan prosedur.team langsung menyisir lokasi yang dimaksud dan melihat ciri-ciri laki-laki yang sudah dikantongi tersebut sedang mengendarai sepeda motor langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut pada saat dilakukan upaya penangkapan laki-laki tersebut berusaha membuang barang bukti 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu , yang dililit menggunakan tisu warna putih, selanjutnya tim langsung memanggil saksi untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor FU, Uang tunai sejumlah Rp. 9.935.000- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dan 1 (satu) lembar plastik klip Transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, yang dililit menggunakan tisu warna putih yang dibuangnya di semak-semak pinggir jalan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti (BB) yaitu :
– 1 (satu) lembar plastik klip Transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, yang dililit menggunakan tisu warna putih.
– 1 (satu) unit sepeda motor FU.
– Uang tunai sejumlah Rp. 9.935.000- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU Berat brutto : 0.64 Gram. Berat netto : 0.22 Gram.Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tim opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu. (MD/Humas Polres Dompu)