Dompu – metrodompu.com, Proses eksekusi lahan/rumah warga lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Dompu, yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negri Dompu selaku Eksekutor Selasa (13/04/2021),berlangsung ricuh.
Karena merasa ditipu dan mendapatkan perlakuan tidak adil, berbagai cacian dan makian dilontarkan oleh pihak kreditur beserta keluarganya, terhadap pihak bank selaku debitur, saat detik-detik eksekusi berlangsung.
Pasukan keamanan dari aparat kepolisian dan TNI juga ikut hadir untuk mengamankan proses eksekusi.
Rumah yang dijadikan sebagai agunan atau jaminan pinjaman bank atas nama Muhammad, terpaksa disita oleh pihak Bank BRI Cabang Dompu, karena Muhammad selaku kreditur dianggap tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, yakni membayar cicilan pinjaman sebagaimana yang telah disepakati pada awal kesepakatan.
Pinjaman dengan jumlah Rp.200.000.000,- itu sendiri telah dimulai sejak Agustus tahun 2015 dan akan berakhir Agustus tahun 2017 (jangka waktu 3 tahun), dengan angsuran sebesar Rp.6.479.000/bulan,-.
Nasib tak dapat ditolak, meski telah membayar angsuran beberapakali, melalui petugas Bank atas nama Santi Padyanty, Muhammad yang pada saat itu menjadi TKI di negara Jiran Malaysia, terpaksa harus menerima kabar bahwa pada tanggal 29 November 2018 rumahnya akan dilelang, tanpa menerima surat teguran dari pihak Debitur dalam hal ini Bank BRI.
Saat itu menurut Muhammad pihak bank pada tanggal 28 November 2018, datang menemui putranya untuk menyampaikan bahwa Muhammad dan keluarganya harus sesegera mungkin mencari dana sebesar Rp.142.000.000,- sebagai jaminan agar rumah tidak jadi dilelang.
Anggaran sebesar itu menurutnya tidak mungkin bisa didapat dalam waktu sekejap, mengingat gaji Muhammad diperantauan sangatlah minim.
Untuk mencari solusi, saat itu juga Muhammad menelpon pimpinan Bank BRI cabang Dompu, dengan mengharap kebijakan, akan tetapi Muhammad tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan, karena pihak Bank tetap akan melaksanakan lelang tersebut.
Karena merasa mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang dari pihak Bank, Muhammad akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada Pihak Pengadilan Negeri Dompu dan meminta pihak pengadilan memediasi perkara ini.
Lagi-lagi Muhammad tidak menemui keadilan, karena pihak pengadilan pun memutuskan bahwa rumah tersebut harus segera dieksekusi.
“Kami sungguh heran, kenapa pihak Bank tidak mengakui pembayaran yang kami lakukan, dan kemana sebenarnya uang setoran kami dibawa oleh Santi”, keluhnya.
Sementara itu Fazrin selaku koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (gabungan dari masyarakat dan pemuda pemerhati keadilan dan LP3) yang turut membantu Muhammad untuk memperoleh keadilan, mengatakan bahwa proses awal sampai tahap pelelangan adalah kebiadaban yang tersistematis, terorganisir, dan masif, yang diduga kuat telah dilakukan oleh oknum pimpinan Bank BRI beserta jajarannya “jelas-jelas ini adalah perampokan yang dilakukan oleh pihak bank dan kami akan terus membantu korban kebiadaban tersebut hingga mendapatkan keadilan”, tegasnya. (ZK)