Sumbawa Besar – metrodompu.com, Tim Puma Polres Sumbawa berhasil menangkap 2 (dua) terduga pelaku penggasak rumah di Kota Sumbawa Besar, pada Rabu, 10 November 2021 sekitar pukul 21.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU. Ivan Roland Christofel, S. T. K, membenarkan penangkapan terhadap 2 pelaku pembobol rumah toko milik Steven Timbulong yang beralamat di Dusun Kali Baru Rt/Rw 001/012 Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa.
Kedua pelakup terjerat kasus Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, jelas Kasat Reskrim.
Kedua pelaku berinisial FA yang berdomisili di DusunTanjung Pengamas Rt/Rw 002/002 Desa Karang Dima Kec Lab Badas Kab Sumbawa dan seorang lagi berinisial A alamat Dusun Lenangguar A Rt/Rw 006/003 Ds Lenangguar Kec Lenangguar Kab Sumbawa.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diankankan petugas berupa uang tunai senilai Rp 45.200.000,- (Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sbb:
186 Lembar uang pecahan 50Rb dan 359 Lembar uang pecahan 100Rb.
-2 Unit Hp Merk Vivo dan Oppo
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian yaitu pada Rabu, tanggal 10 November 2021 sekitar Pukul 02.00 Wita. Berawal saat Korban melihat uang yang di simpan di laci Korban hilang, kemudian karyawan korban memberitahukan bahwa jendela ruangan korban dalam keadaan terbuka. Kemudian setelah itu Korban melihat CCTV yang berada di TKP dan melihat 2 orang Pelaku masuk ke ruangan Korban dengan cara merusak jendela kemudian membawa uang senilai Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) yang berada di laci ruangan Korban. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan info dari Anggota Intel Kodim 1607 Katim Puma menghubungi Kasat Reskrim IPTU IVAN ROLAND CRISTOFEL S.T.K tentang adanya keberadaan Pelaku, sesuai arahan Team Puma mengamankan Pelaku yang mana saat itu Pelaku berada Unit Intel Kodim 1607 beserta BB uang senilai 38.850.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah itu Team mengamankan Pelaku ke Sat Reskrim kemudian melakukan intro terhadap ke 2 pelaku. Setelah dilakukan intro singkat Pelaku a.n FA mengakui bahwa sebagian BB uang masih berada di rumah Pelaku yang disimpan di lemari kamarnya, kemudian Team menuju rumah Pelaku a.n FA dan mengamankan BB berupa uang senilai Rp 6.350.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) didalam lemari baju Pelaku. Atas kejadian tersebut Pelaku beserta BB uang senilai 45.200.000,- (Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 2 Unit Hp diamankan ke Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti. (MD01/Tim)