Dompu – metrodompu.com, Nekat mencuri, seorang karyawan Toko Duta Sembako ditangkap Polisi. Aksi nekat karyawan terrsebut diketahui dari rekaman CCTV dan ternyata setiap hari ia menggasak uang bosnya minimal Rp. 1 juta per hari.
Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang melakukan aksinya di Toko Duta Sembako tersebut dan pelaku diketahui merupakan sebagai pegawai toko.
Dari hasil investigasi, Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap pelaku dengan inisial J (18) Pekerjaan Wiraswasta. Pelaku di tangkap pada saat itu berada di Toko Duta Sembako tempat pelaku bekerja sebagai karyawan. Di lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu
Kasi Humas Polres Dompu Ipda Ahmad Marzuki menjelaskan bahwa kronologi Pada waktu kejadian diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh sdri. J . Di toko Duta Sembako, dengan kronologi kejadian pada hari jumat, tanggal 23 Juli, 2021 sekitar pukul 21.00 Wita. Di Toko Duta Sembako ada sortir uang sehingga ada gerakan yang dicurigai dan ada gerak-gerik mencurigakan dari terlapor, setelah melihat gerak-gerik terlapor kemudian pelapor menanyakan pada terlapor tentang hilangnya sejumlah uang ditoko, sehingga pada saat itu pelapor menanyakan kepada terlapor dan sambil melihat CCTV sehingga terbongkar bahwa terlapor yang telah mengambil sejumlah uang milik Pelapor dari bulan Oktober 2020 sampai jumat tanggal 23 Juli 2021. Dan pengakuan terlapor bahwa terlapor mengambil uang setiap hari 1.000.000 (satu juta rupiah) Bahkan lebih. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah). atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk di tindak lanjuti.
“Pada Hari Minggu,Tanggal 25 juli,2021 sekitar pukul 21.30 Wita. Tim Puma Polres Dompu Yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S. Tr. K. telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencarian A.n Sdri. J, yang dimana pelaku saat itu berada di Toko Duta Sembako tempat pelaku bekerja sebagai karyawan. di Link. Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu, Kab. Dompu kemudian tim membawa terduga pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.” Ungkapnya. (MD/Sumber : Humas Polres Dompu)