Dompu, metrodompu.com – Sebanyak 283 Narapidana dari keseluruhan 381 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu memperoleh remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021. Dua di antaranya bebas.
Hal itu diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIB Dompu H. A. Halik, S. Sos usai Acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak yang dilaksanakan secara virtual oleh Kemenkumham, Selasa (17/8/2021) pukul 13.30 WIB (14.30 WITA).
“Dari jumlah 283 orang yang dapat Remisi Umum tersebut ada 201 WBP Pidana Umum, 2 bebas dan 80 WBP pidana khusus,” jelas Kalapas.
Dikemukakan Kalapas bahwa Remisi Umum yang diperoleh bervariasi mulai dari 1 bulan
sampai 6 bulan. Semua itu ditentukan oleh perilaku WBP sendiri selama menjalani masa pidana.
“Terjadinya perbedaan remisi ada yang 1 bulan 2 bulan sampai ada yang 6 bulan tergantung perilaku WBP sendiri selama berada di sini (Lapas Dompu) karena di sini ada TPP namanya Tim Pengamat yang mencatat perilaku WBP dalam menjalankan aktivitasnya. Misalnya di sini ada pembinaan kerohanian, siapa yang aktif hadir dan yang tidak mengikuti ada raport-nya ” ujarnya.
Ia juga membantah adanya isu bahwa perolehan remisi bagi WBP disebabkan karena adanya kedekatan hubungan antara WBP dengan petugas Lapas atau karena ada ‘main mata’ antara WBP dengan petugas Lapas.
“Tidak benar itu. Pemberian remisi benar-benar karena kelakuan WBP sendiri bukan karena adanya ‘main mata’,” bantahnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pengusulan remisi oleh Lapas Dompu ke Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham NTB untuk 381 WBP seluruhnya. Akan tetapi yang diberikan remisi 283 orang.
“Sisanya akan ada remisi susulan,” tuturnya.
H. A. Halik mengemukakan pula bahwa pemberian remisi juga biasa dilakukan pada
setiap hari raya.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Dompu Kader Jaelani yang didampingi oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Dompu. (MD01).