Dompu – metrodompu.com, Dengan melihat peningkatan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Dompu, maka Polres Dompu bersama Instansi terkait melaksanakan Rapat PPKM Darurat yang bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Dompu. Kamis (08/07/21).
Kegaiatan Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dimulai pada tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dikarenakan semakin meningkatnya angka penularan Covid-19 yang semakin pesat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPBD Kabupaten Dompu, Kasat lantas Polres Dompu, KBO Samapta Polres Dompu, Pasi Ops Kodim 1614 Dompu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Kasat Pol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu.
Dalam rapat ini membahas PPKM Darurat dan pengendalian penyebaran Covid-19 mengingat jumlah warga terpapar Covid-19 untuk saat ini masing cukup tinggi serta menetapkan terminal ginte sebagai lokasi pos tetap PPKM diperketat karena terminal ginte sebagai tempat transit penumpang dari Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa yang akan ke Dompu dan Bima.
Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda. Akhmad Marzuki mengatakan “Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dengan demikian Provinsi NTB menindak lanjuti dengan melaksanakan PPKM mulai dari tanggal 08 Juli 2021 sampai 1 Agustus 2021 dengan menetapkan terminal ginte sebagai lokasi pos tetap PPKM diperketat karena terminal ginte sebagai tempat transit penumpang dari Pulau Lombok, Kab.Sumbawa yang akan ke Dompu dan Bima.
“Dari Hasil Rapat koordinasi ini didapat kesimpulan menetapkan terminal ginte sebagai lokasi pos tetap PPKM diperketat karena terminal ginte sebagai tempat transit penumpang dari Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa yang akan ke Dompu dan Bima. semua elemen bersatu untuk bersama-sama berupaya mumutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengoptimalkan PPKM Darurat”,ujar Ipda Akhmad Marzuki.
Dikatakannya, Sesuai STR Kapolda NTB. No. STR/260/VII/OPS.2/2021. Tentang Direktif PPKM Darurat Imbangan di Wilayah Hukum Polda NTB dengan beberapa poin penting adalah menitip beratkan pada pencegahan terjadinya kerumunan serta lokasi yang berpotensi dapat menciptakan Cluster baru Covid-19 diantaranya kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak, perkantoran, serta masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan. (MD01)