Sumbawa Besar – metrodompu.com, Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel STK, Rabu (12/1) memastikan bahwa penanganan kasus dugaan pengrusakan aset milik Sri Marjuni di atas lahan SHM 1180 Samota, Kelurahan Brang Biji, terus berproses.
Ia membantah jika laporan kasus itu dipetieskan. Sejauh ini, ungkap Kasat Ivan—sapaan perwira muda ini, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penanganan sebagai tindaklanjut dari laporan tersebut.
Diantaranya bersama petugas dari BPN, turun melakukan pengecekan lapangan. Selain itu memeriksa 12 orang saksi. Bahkan mengenai penanganan kasus ini, penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak 3 kali kepada pelapor.
“Sampai saat ini masih berjalan, dan progress penanganannya telah diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP A1,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Dompu ini sekaligus menjawab tudingan Nurdin, SH., MH dari Low Office Sasambo selaku Kuasa Hukum Sri Marjuni yang mengatakan belum ada perkembangan penanganan laporan kasus pengrusakan yang sudah cukup lama dilayangkan kliennya.Terkait kasus pengrusakan ini,
Kasat Ivan mengakui bukan hanya laporan Sri Marjuni yang diproses, namun juga laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ali BD, dengan obyek yang sama. Kedepan pihaknya akan membuat rencana penyelidikan berikutnya. Setelah semua saksi yang dibutuhkan telah dimintai keterangan, kemudian akan melakukan rencana tindak lanjut. (MD/tim)