Kejaksaan Negeri Dompu resmi menahan Kepala Desa Jala, Usman H. Abdul Hamid karena diduga telah melakukan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Penahanan tersebut resmi dilakukan terhadap oknum kades saat pelaku menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Dompu, pada Rabu, 6/10/2021.
Sebelumnya Kades Jala telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan Dana Desa beberapa waktu yang lalu atas dugaan korupsi.
“Pelaku resmi dilakukan Penahanan Karena Penyidik menemukan bukti yang cukup kuat. Sehingga terhadap pelaku dilakukan penahanan atas dugaan perkara korupsi tersebut,” ungkap Kajari Dompu, Mei Abeto Harahap, SH, MH sembari membenarkan perihal penahanan oknum Kades Jala tersebut.
Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu, Ngurah Gede Bagus Jati kusumah, SH dikonfirmasi dihadapan sejumlah para awak media mengungkapkan, Penahanan terhadap terduga pelaku ini dilakukan saat masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejari Dompu.
Pantauan media ini, Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lanjutan pada ruangan penyidik Kejari Dompu.
“Pelaku masih diperiksa, usai pemeriksaan Pelaku nanti rencananya akan langsung ditahan dan akan kami titip di rutan Mapolres Dompu sebagai tahanan titipan Kejari Dompu,” Beber Kasi Pidsus Seraya berlalu ke ruangannya.
Hingga berita ini diunggah pemeriksaan terhadap Kades Jala masih terus dilakukan. (MD01/tim)