Dompu – metrodompu.com, Lagi dan lagi, itulah kalimat yang tepat yang disematkan untuk kasus narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. Pasalnya nyaris tiap hari kasus ini terungkap, para pelaku dan barang bukti diamankan polisi, tetapi para pelaku seolah tidak pernah merasa jera.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu. Ramli, SH, melalui Kasi Humas, menjelaskan dalam rilisannya menyebutkan “Kasus kali ini terjadi pada hari selasa tanggal 07 September 2021 pukul 18.30 wita. Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis SHABU, Bertempat di salon Ocha Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Terduga diidentifikasi berinisial MSK, Lahir di Bima, 07-01-1997, laki-laki, Umur 24 Thn, Agama :Islam, Suku: mbojo, Pekerjaan: Buruh, Alamat : Lingkungan Bali barat, kelurahan Bali, kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu.
-1 (satu) buah tabung kaca yang didalamnya masih berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu.
-1 (satu) buah kotak rokok surya 12.
-3 (tiga) buah korek api yang 2 diantaranya sudah di modif.
– 1 (satu) buah alat hisap (bong).
– 1 (satu) buah sekop.
– uang tunai sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :Berat brutto : 0.41 gram
Berat netto : 0.08 gram
Kronologis penangkapan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat kelurahan simpasai kec. Woja kab. Dompu ada yang melaksanakan pesta narkotika di salah satu salon di kelurahan Simpasai. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal narkoba melaksanakan pantauan di sekitar wilayah Simpasai dan ternyata betul di salon Ocha di kel. simpasai kec. Woja kab. Dompu ada yang melaksanakan pesta narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut team opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap orang yang melaksanakan pesta narkotika tersebut, setalah dilakukan upaya penangkapan selanjutnya dilakukan upaya penggeledahan dari hasil penggeledahan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) buah tabung kaca yang didalamnya masih berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu.1 (satu) buah kotak rokok surya 12. 3 (tiga) buah korek api yang 2 diantaranya sudah di modif.1 (satu) buah alat hisap (bong). 1 (satu) buah sekop. uang tunai sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya guna proses Penyidikan llebih lanjut, anggota sat resnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu. (MD/Humas Polres Dompu)