Meski Sempat Ingin Kabur, Pembawa Narkoba Ini Akhirnya Tertangkap

Sab, 11 Des 2021 11:28:49am 1 author Metro Dompu
Screenshot_2021-12-11-19-21-27-78

Mataram – metrodompu.com, Tim Satgas Gakkum Ditresnarkoba Polda NTB kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang memiliki dan menyimpan barang narkotika yang diduga sabu di wilayah karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang Kota Mataram pada Kamis (09/12/2021).

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK membenarkan bahwa penangkapan terhadap terduga tersebut dilaksanakan tim satgas Gakkum, Jum’at (10/12) di Mapolda NTB.

Helmi menceritakan, bermula dari informasi yang diterima bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi. Melalui Tim Satgas Gakkum yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap ciri-ciri yang dimaksud. 

“Sekitar pukul 23:00 wita terduga berhasil diamankan yang disaksikan oleh aparat lingkungan dan RT setempat meskipun terduga sempat ingin berusaha melarikan diri,” papar Helmi. 

Terduga Pelaku yang beralamat di Karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tersebut berinisial W, pria, usia 35 tahun bekerja swasta tersebut diamankan saat hendak melarikan diri.

“Al hasil setelah melakukan penggeledahan di dapat barang yang diduga sabu di dalam 3 klip sedang yang di dalamnya terdapat 23 klip kecil berisi sabu bubuk kristal dengan berat brutto 7,51 gram,” kata Dir Narkoba ini.

Disamping barang tersebut diamankan pula 1 buah bong, 2 buah Hp, 1 buah gunting, 1buah pipet yang telah diruncingkan, satu korek api gas dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

“Terduga, berikut barang-barang tersebut saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Helmi. 

Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. Tutup Helmi. (MD/tim)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

PT. ABB Serahkan Dana CSR untuk Sarana Prasarana Desa Kiwu

Kam, 25 Jul 2024 02:08:13pm

Dompu, metrodompu.com - Pemerintah Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu dan PT. Anugerah Berkah Berkelimpahan (ABB) melaksanakan rapat...

Hebat, RSUD Manggelewa Hadirkan Tim Visitasi Program PDGS

Jum, 19 Jul 2024 12:13:36pm

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi, RSUD Manggelewa Kembali berbenah, Pada Kamis 18 Juli 2024, RSUD...

Pengumuman Sertipikat Tanah yang Hilang

Rab, 17 Jul 2024 10:06:25pm

PENGUMUMAN TELAH HILANG SEBUAH SERTIPIKAT TANAH : - ATAS NAMA  : IBRAHIM HM. SALEH - NOMOR : HM 254 - TGL. PEMBUKUAN : 30-01-1993 -...

Lagi, Tim Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus Terduga Non TO ke 2

Sen, 15 Jul 2024 09:54:30am

Dompu, metrodompu.com - Tepat pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 15.15 Wita Anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus Non TO...

Harlah ke-25, EK-LMND Dompu Laksanakan Diskusi Publik

Jum, 12 Jul 2024 03:16:17am

Dompu, metrodompu.com - Momentum perayaan hari lahir (Harlah)Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Dompu, menggelar kegiatan...

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus Pengedar Shabu di Manggelewa

Jum, 12 Jul 2024 01:17:17am

Dompu, metrodompu.com -Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu gerak cepat berhasil meringkus pengedar Narkotika diduga jenis Shabu netto sekitar 15 gram...

Berita Kehilangan Sertifikat Tanah

Jum, 28 Jun 2024 05:52:57am

BERITA KEHILANGAN TELAH HILANG SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 134 ATAS NAMA : SYAFRIN KAMALUDIN ALAMAT : DESA BARA, KEC WOJA, KAB. DOMPU -  NTB....

Ketua MPR RI dan DPP LDII Sepakati Program Sekolah Virtual Kebangsaan

Kam, 27 Jun 2024 10:31:53pm

Jakarta, metrodompu.com - Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Ir KH Chriswanto Santoso MSc dan jajarannya beraudiensi dengan Ketua...

Kerap Mengatasnamakan Proyek Hu’u, PT. STM Imbau Masyarakat untuk Waspada

Rab, 26 Jun 2024 11:41:08pm

Jakarta, metrodompu.com - PT. Sumbawa Timur Mining (STM) kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai pihak-pihak yang...

10 Peserta Didik SMKN 1 Kempo Dilepas Magang ke Luar Negeri

Ming, 23 Jun 2024 11:13:24am

Dompu, metrodompu.com - Sebanyak 10 orang siswa dan siswi SMK Negeri 1 Kempo Kabupaten Dompu NTB akan magang di luar negeri. Pada Sabtu, 22 Juni...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor