Kota Bima – metrodompu.com, Guna meminimalisir jual edar Minuman Keras (Miras), berdasar Perda Kota Bima, Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota, turun lapangan, sanggongi sejumlah tempat yang dijadikan transanksi miras di wilayah hukum setempat.
Razia dan operasi penertiban miras itu, dipimpin langsung Kapolsek Rastim Iptu Suratno dengan mengerahkan Tim Opsnal serta didampingi Kanit Reskrim.
Pada wartawan, Iptu Suratno menjelasakan, razia miras yang digiatkan pada Sabtu (20/11) sore tadi, berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis.
Sejumlah TKP jual edar miras yang disita sebut Kapolres, TKP pertama pada pemilik NR (51) Rabangodu Utara, miras yang disita 2 botol Sofi dan 1 botol bir bintang.
Kemudian pada pemilik SF (35) di Kompleks Pasar Rabangodu Utara disita 3 botol miras jenis Sofi dan 1 botol bir.
Pada pemilik IGP (64) warga Rabangodu Selatan disita miras jenis brem sebanyak 38 botol besar dan 2 botol tanggung.
Selanjutnya sambung Iptu Suratno, pada pemilik SF (39) warga Rabadompu Timur disita 7 botol miras jenis Sofi.
Pada pemilik NJ (41) warga Penaraga disita 3 botol bir.”Puluhan botol miras telah diamankan di Mako Polsek Rastim untuk dimusnahkan pada saatnya nanti,”kata Iptu Suratno.
Sebagaimana arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, kata Iptu Suratno, giat razia miras akan dilaksanakan secara rutin dan berkala. Hal itu penting, mengingat selama ini, pemicu terjadinya tindak pidana, terutama perkelahian diawali karena miras.
Demikian Rilis Si Humas Polres Bima Kota Untuk Di Publikasikan Oleh Media. (MD/Kasi Humas Polres Bima Kota).