Ngaku Kasi Intel Kejati, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Sen, 21 Feb 2022 03:22:23pm 192 author Metro Dompu
compressed_1645456484122

Mataram – Tim opsnal Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Penipuan atas nama tersangka HS, pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Penangkapan HS, Pria yang beralamat Medan – Sumatera ini berdasarkan Laporan Polisi no 11/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022. dimana dalam laporan tersebut Korban yang bernama Kasim, pria 49 tahun beralamat di Batu Kliang Lombok Tengah – NTB merasa di tipu oleh tersangka HS dan mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.

Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK pada saat konferensi pers, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (21/02).

Didampingi Wakapolresta AKBP. Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Heri menjelaskan bahwa kronologis peristiwa penipuan tersebut saat korban bertemu tersangka pada 11 Maret 2021 lalu di Lesehan Pondok Galih, lingkungan Dakota, kelurahan Rembiga, kecamatan Selaparang kota Mataram.

“Pada saat itu tersangka HS mengaku seorang Kasi Intel dari Kejati Mataram yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram,”jelas Heri.

Atas dasar pengakuan tersangka HS, korban akhirnya timbul kepercayaan sehingga terjadi pembicaraan lebih dalam dan serius. Tersangka HS juga mengaku bahwa dirinya mengenal dengan calon Kepala Asrama Haji Mataram yang baru dan menceritakan bahwa dirinya terlibat dalam proyek pembangunan Asrama Haji Mataram tersebut. Melihat situasi tersebut tersangka HS menjanjikan korban akan memberikan proyek penimbunan tanah di Asrama Haji tersebut.

“Namun untuk memuluskan pekerjaan itu, tersangka HS meminta korban membayar sejumlah uang untuk melobi proyek yang dimaksud,” jelas Kapolresta.

Karena merasa itu peluang akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud, dan mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah sebagai tanda jadi.

Lanjut Heri, karena korban merasa curiga maka pada suatu kesempatan di keesokan harinya korban menanyakan kepada seorang temannya. Mendapat keterangan dari teman korban bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kejati, dengan demikian korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.

“Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram,” pungkasnya. (MD/tim)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

PT. ABB Serahkan Dana CSR untuk Sarana Prasarana Desa Kiwu

Kam, 25 Jul 2024 02:08:13pm

Dompu, metrodompu.com - Pemerintah Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu dan PT. Anugerah Berkah Berkelimpahan (ABB) melaksanakan rapat...

Hebat, RSUD Manggelewa Hadirkan Tim Visitasi Program PDGS

Jum, 19 Jul 2024 12:13:36pm

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi, RSUD Manggelewa Kembali berbenah, Pada Kamis 18 Juli 2024, RSUD...

Pengumuman Sertipikat Tanah yang Hilang

Rab, 17 Jul 2024 10:06:25pm

PENGUMUMAN TELAH HILANG SEBUAH SERTIPIKAT TANAH : - ATAS NAMA  : IBRAHIM HM. SALEH - NOMOR : HM 254 - TGL. PEMBUKUAN : 30-01-1993 -...

Lagi, Tim Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus Terduga Non TO ke 2

Sen, 15 Jul 2024 09:54:30am

Dompu, metrodompu.com - Tepat pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 15.15 Wita Anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus Non TO...

Harlah ke-25, EK-LMND Dompu Laksanakan Diskusi Publik

Jum, 12 Jul 2024 03:16:17am

Dompu, metrodompu.com - Momentum perayaan hari lahir (Harlah)Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Dompu, menggelar kegiatan...

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus Pengedar Shabu di Manggelewa

Jum, 12 Jul 2024 01:17:17am

Dompu, metrodompu.com -Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu gerak cepat berhasil meringkus pengedar Narkotika diduga jenis Shabu netto sekitar 15 gram...

Berita Kehilangan Sertifikat Tanah

Jum, 28 Jun 2024 05:52:57am

BERITA KEHILANGAN TELAH HILANG SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 134 ATAS NAMA : SYAFRIN KAMALUDIN ALAMAT : DESA BARA, KEC WOJA, KAB. DOMPU -  NTB....

Ketua MPR RI dan DPP LDII Sepakati Program Sekolah Virtual Kebangsaan

Kam, 27 Jun 2024 10:31:53pm

Jakarta, metrodompu.com - Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Ir KH Chriswanto Santoso MSc dan jajarannya beraudiensi dengan Ketua...

Kerap Mengatasnamakan Proyek Hu’u, PT. STM Imbau Masyarakat untuk Waspada

Rab, 26 Jun 2024 11:41:08pm

Jakarta, metrodompu.com - PT. Sumbawa Timur Mining (STM) kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai pihak-pihak yang...

10 Peserta Didik SMKN 1 Kempo Dilepas Magang ke Luar Negeri

Ming, 23 Jun 2024 11:13:24am

Dompu, metrodompu.com - Sebanyak 10 orang siswa dan siswi SMK Negeri 1 Kempo Kabupaten Dompu NTB akan magang di luar negeri. Pada Sabtu, 22 Juni...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor