Dompu – metrodompu.com, Sejumlah siswa diawal belajar tatap muka masih berkeliaran di jalan, selain bolos dari sekolah, para siswa juga tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, merilis kegiatan Polres Dompu dengan Atensi pihak Kepolisian Resor Dompu dalam menangani pandemi Covid19 utamanya dalam penertiban Protokol kesehatan (Prokes) covid19 terus digalakkan dengan menggelar berbagai upaya seperti operasi yustisi dan patroli cipta kondisi (Cipkon).
Seperti halnya hari ini, selasa 05 Januari 2021 pukul 09.30 wita Kepolisian Sektor Dompu menggelar operasi cipta kondisi dengan tema waspada Covid-19. Targetnya adalah melakukan pengawasan terhadap siswa yang berkeliaran di luar areal sekolah.
Fakta yang ditemukan, para siswa ini saat berangkat dari rumah masing-masing tidak langsung menuju sekolahnya justru mereka nyangkut dulu di tempat-tempat tongkrongan publik seperti taman kota dan taman depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.
Beberapa siswa terjaring pada operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Dompu Ipda Kadek Swadaya SH ini, dan diberi sanksi sosial berupa push up.
“Setelah push up para siswa ini juga diberikan nasehat tentang pentingnya pendidikan. Mereka dihimbau untuk ikut menjaga Kamtibmas.”, terang Kapolsek.
Upaya seperti ini akan terus dilakukan, lanjut Kapolsek, semoga bisa menumbuhkan kesadaran para siswa untuk mematuhi standar Prokes covid19″. Harapnya.
Tak cukup dengan hukuman push up Para siswa juga diberi imbauan agar jangan terlalu banyak keluar rumah serta pentingnya menghindari kerumunan yang dapat mengakibatkan terjadinya penularan dan penyebaran virus Corona. Para siswa bolos ini pun diberikan masker untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Usai berinteraksi dengan siswa yang bolos, Kapolsek dan anggota timnya menemui sejumlah tukang ojek untuk diberi pemahaman tentang protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Kapolsek, kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras, juga mengantisipasi adanya pencurian Ranmor dan pelanggaran lainya. (YIDP)