Gowa – metrodompu.com, Polres Gowa membuka sayembara untuk menemukan tersangka kasus melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin menyatakan akan memberikan reward kepada polisi maupun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka.
“Ya, saya akan memberikan reward kepada anggota Polri maupun masyarakat yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku,” jelasnya, Sabtu (9/10/2021).
Lebih lanjut, Tri berharap agar tersangka bernama Rifki Ari Sandi (21) itu bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan menyatakan bahwa pihaknya sempat menangkap tersangka pada 7 Juli 2021 setelah menerima laporan dari pihak korban.
Tambunan menjelaskan, setelah mengamankan tersangka di Maumere, pihak Satreskrim lantas membawanya ke Polres Gowa pada 10 Juli 2021.
Namun, jelas Tambunan, tersangka melarikan diri dari Polres Gowa sejak lebih dari seminggu yang lalu.
Tambunan mengatakan sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka.
Pada Jumat (8/10/2021) sore, pihaknya lantas menerbitkan foto tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya juga telah mencetak dan menempelkan foto tersangka di berbagai lokasi keramaian dengan harapan masyarakat bisa mengenalinya.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa menghubungi narahubung di nomor 081244607760 dan 082112642010.
Sementara kepada pelaku, Tambunan mengimbau agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(MD01/NKRIPOST/Nesiatimes)