Tergiur Untung Besar, Pedagang Martabak Jual Sabu

Sel, 18 Jan 2022 06:04:52am 113 author Metro Dompu
compressed_1642485589617

Mataram – metrodompu.com, Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak Pidana Narkotika pada Senin 17/01/2022 sekitar pukul 13:00 Wita di Jalan Gunung Pengson Gapuk Utara, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang kota Mataram Karena Menjual Sabu.

Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram saat sedang menunggu pembeli di rumanya.

“Siang ini kami Resnarkoba Polresta Mataram baru saja mengamankan terduga kasus narkoba yang bernama MS, pria 41 tahun, pedagang martabak, suku Sasak yang beralamat sesuai lokasi dimana terduga ditangkap saat sedang menunggu pembeli nya,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ST, SIK (17/01).

Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal bahwa dilokasi tersebut sering terjadi peristiwa transaksi Narkoba. Atas dasar itu kami memerintahkan Kanit beserta Tim Opsnal untuk melaku penangkapan dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu guna memastikan informasi yang diterima.

“Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud, dan setelah memperoleh kejelasan, Tim Opsnal melakukan penangkan dengan terlebi dahulu menginformasikan petugas lingkungan setempat sekaligus sebagai saksi penangkapan dan penggeledahan yang kami lakukan,”jelas Yogi.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar dimana tempat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menemukan beberapa barang bukti berupa 2 poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,84 gram, satu buah pipa kaca, satu buah botol plastik, 3 buah HP, satu pipet termodif, satu buah gunting serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai 2.070.000.

“Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan Tim Opsnal guna kepentingan penyidikan, dan bersama tersangka dibawa ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”papar Kasat melati satu ini.

Berdasarkan keterangan terduga yang sudah beristri dengan 2 anak ini, mengaku membeli di karang Bagu, dengan harapan mendapat keuntungan. Terduga membeli seharga 650 ribu, dan oleh nya di bagi dua dan dijual per poket 400 ribu.

Atas perbuatan terduga MS tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan tindakan pengembangan penyidikan terhadap terduga, untuk mengetahui keterlibatan oknum lain ataupun asal usul barang yang diperoleh. Ya jadi masih kita selidiki,”pungkas Yogi. (MD/tim)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

PT. ABB Serahkan Dana CSR untuk Sarana Prasarana Desa Kiwu

Kam, 25 Jul 2024 02:08:13pm

Dompu, metrodompu.com - Pemerintah Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu dan PT. Anugerah Berkah Berkelimpahan (ABB) melaksanakan rapat...

Hebat, RSUD Manggelewa Hadirkan Tim Visitasi Program PDGS

Jum, 19 Jul 2024 12:13:36pm

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi, RSUD Manggelewa Kembali berbenah, Pada Kamis 18 Juli 2024, RSUD...

Pengumuman Sertipikat Tanah yang Hilang

Rab, 17 Jul 2024 10:06:25pm

PENGUMUMAN TELAH HILANG SEBUAH SERTIPIKAT TANAH : - ATAS NAMA  : IBRAHIM HM. SALEH - NOMOR : HM 254 - TGL. PEMBUKUAN : 30-01-1993 -...

Lagi, Tim Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus Terduga Non TO ke 2

Sen, 15 Jul 2024 09:54:30am

Dompu, metrodompu.com - Tepat pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 15.15 Wita Anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus Non TO...

Harlah ke-25, EK-LMND Dompu Laksanakan Diskusi Publik

Jum, 12 Jul 2024 03:16:17am

Dompu, metrodompu.com - Momentum perayaan hari lahir (Harlah)Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Dompu, menggelar kegiatan...

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus Pengedar Shabu di Manggelewa

Jum, 12 Jul 2024 01:17:17am

Dompu, metrodompu.com -Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu gerak cepat berhasil meringkus pengedar Narkotika diduga jenis Shabu netto sekitar 15 gram...

Berita Kehilangan Sertifikat Tanah

Jum, 28 Jun 2024 05:52:57am

BERITA KEHILANGAN TELAH HILANG SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 134 ATAS NAMA : SYAFRIN KAMALUDIN ALAMAT : DESA BARA, KEC WOJA, KAB. DOMPU -  NTB....

Ketua MPR RI dan DPP LDII Sepakati Program Sekolah Virtual Kebangsaan

Kam, 27 Jun 2024 10:31:53pm

Jakarta, metrodompu.com - Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Ir KH Chriswanto Santoso MSc dan jajarannya beraudiensi dengan Ketua...

Kerap Mengatasnamakan Proyek Hu’u, PT. STM Imbau Masyarakat untuk Waspada

Rab, 26 Jun 2024 11:41:08pm

Jakarta, metrodompu.com - PT. Sumbawa Timur Mining (STM) kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai pihak-pihak yang...

10 Peserta Didik SMKN 1 Kempo Dilepas Magang ke Luar Negeri

Ming, 23 Jun 2024 11:13:24am

Dompu, metrodompu.com - Sebanyak 10 orang siswa dan siswi SMK Negeri 1 Kempo Kabupaten Dompu NTB akan magang di luar negeri. Pada Sabtu, 22 Juni...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor