Dompu – metrodompu.com, Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum , Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu mengikuti kegiatan teleconference yang digelar oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Kegiatan Teleconference yang dilaksanakan pada Senin, 5 Juli 2021 diikuti Kalapas Klas IIB Dompu, H. A. Halik, S. Sos, beserta jajarannya dengan penuh khidmat dan seksama.
Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Rancangan Permenkumham P2HAM) untuk menunjang peningkatan pelayanan publik berbasis HAM.
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga beberapa masukan seperti mekanisme penilaian yang hendaknya dilakukan relevan dengan keadaan serta kondisi satuan kerja yang dilakukan penilaian. (MD01)