Dompu – metrodompu.com, Selasa, 20 April 2021 sekitar pukul 23.40 wita, TEAM OPSNAL (GAB RESINTEL) POLSEK KILO yang dipimpin oleh KA TIM BRIPKA R.A. DERMAWAN, SH bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap NON TO Pelaku perjudian (Pengepul/pengecer Togel) dimana sebelumnya Team mendapat Informasi bahwa terdapat salah seorang yang menjadi pengecer/pengepul togel yang sering membuka permainan judi togel online yang beralamat di Dusun Mekar Sari Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Kasi Humas Polres Dompu, Ipda. Handik Wijakson dalam rilisannya “Pelaku melakukan penjualan togel mulai sekitar pukul 23.00 wita sampai selesai dan atas informasi tersebut kami menindak lanjuti selanjutnya Team bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku
Pelaku berinisial FSH, laki – laki, berusia 32 Tahun, beralamat di Dusun Mekar sari Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Saat dilakukan penangkapan dilihat oleh sejumlah saksi
1. ABI, Laki2, Umur 31 Tahun, Agama Islam, Suku Bima, Kewarganegaraan
Indonesia, Alamat : Dusun Mekar sari Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupten Dompu.
2. Nama : ADE IRAWAN, Laki – laki, Umur 30 Tahun, Agama Islam, Suku Bima, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Dusun Mekar sari Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu. Dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya sendiri dan setelah itu mengamankan Barang Bukti (BB) dan dari hasil penangkapan Polisi menyita :
1. 1 (Satu) Unit HP XIOMI Model NOT 9 PRO Warna Hitam.
2. Uang Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh Ribu Rupiah). Dengan rincian sbb:
– 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
– 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
– 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah)
– 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribubrupiah)
– 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah).
Kemudian terhadap Pelaku dan BB di bawa ke Mako Polsek Kilo, untuk proses hukum lebih lanjut. (MD/Humas Polres Dompu)