Diduga Terlibat Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Manggelewa Diciduk Polisi

Kam, 9 Jul 2020 02:30:03pm 10 author Metro Dompu
IMG-20200709-WA0096

Dompu – Metrodompu.com

Timsus Satuan Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin AIPDA. Yusuf SH, bersama dengan anggota Polsek Manggelewa Pada hari Minggu, 5 Juli 2020 pukul 20.30 wita, melakukan Penggeledahan rumah MT alias JM (Lk 34) dan FD (Pr 33) keduanya merupakan suami istri yang diduga sebagai pelaku pidana penyalahgunaan narkoba di Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, menjelaskan bahwa “Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. TAMRIN, S.Sos mendapat informasi dari Kapolsek Manggelewa, IPDA. Redho Rizky S.Tr.K dan kanit Reskrim Polsek Manggelewa AIPTU. Syahrir, terkait adanya penggrebekan di rumah terduga pelaku Penyalahgunaan narkoba di Dusun Madalandi, Desa Soriutu.

Menurut informasi yang didapat oleh Kasat Narkoba bahwa sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Soriutu, Brigadir. Sugianto dan didampingi oleh Kepala Desa Soriutu namun pemilik rumah saat itu berhasil melarikan diri dengan cara loncat lewat jendela samping rumah.

Menindaklanjuti perihal informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Katimsus Opsnal Satresnarkoba beserta anggotanya agar menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan kebenaran dari informasi tersebut dan penggeledahan rumah.

Sesampainya anggota Timsus Sat Resnarkoba di TKP didampingi oleh anggota Polsek Manggelewa memang tidak melihat keberadaan MT dan FD kemudian timsus melanjutkan misi yaitu reka ulang penggeledahan rumah. Dan sebelum dilakukan penggeledahan rumah Katim Sus memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan rumah dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada warga yang menyaksikan.

Hasil dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 2 (dua) bungkus besar plastik klip yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
– 7 (dua) bungkus kecil plastik klip yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu
(Jumlah barang bukti dengan berat kotor 5,32 gram).
– Uang sejumlah Rp. 10.970.000,00.
– 1 bundel plastik klip tranparans.
– 2 buah skop.
– 2 tabung kaca.
– 3 buah handphone.
– 2 buah korep api.
– 1 buah gunting

Selanjutnya Barang Bukti di amankan dan di bawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut.
Upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut terus dilakukan oleh anggota Satresnarkoba dengan terus melakukan penyelidikan keberadaan keduanya.

Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, Timsus medapat informasi bahwa MT dan FD sudah berada di rumahnya dan atas informasi tersebut pada hari ini Kamis (09/07) sekitar pukul 14.10 wita anggota timsus melakukan pencarian kerumah terduga.

Sesampainya dirumah terduga, anggota timsus menanyakan keberadaan kedua terduga dan dari pihak keluarga menjelaskan bahwa kedua terduga tidak pernah kembali ke rumah setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya.

Mengetahui kedatangan timsus, pemilik rumah lagi lagi berusaha kabur dan mengelabui polisi, namun anggota timsus sempat melihat secara sepintas ada seseorang yang keluar lewat pintu belakang rumah kemudian masuk kerumah sebelah kiri (rumah tetangga) terduga. Anggota timsus mencurigai bahwa itu adalah salah satu terduga.

Lalu anggota timsus masuk kerumah yang dituju oleh terduga dan melakukan pemeriksaan dan pencarian dan kemudian didapati FD sedang bersembunyi di belakang pintu. Kemudian anggota timsus mengamankan FD ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan kepadanya dipersangkakan :
*** Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar
*** Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (MD-01)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Kejari Dompu Apresiasi Sinergitas Intens Bersama LDII

Kam, 16 Jan 2025 10:29:10am

Dompu, metrodompu.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, SH, menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan komunitas yang intens...

Terima Kunjungan Pengurus LDII, Dandim 1614/Dompu Ajak Bangun Kemitraan

Kam, 16 Jan 2025 08:25:26am

Dompu, metrodompu.com - Pengurus DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) kabupaten Dompu pada Kamis (16/1)  melaksanakan audensi dan silaturrohim...

Nyatakan Alarm Bahaya Narkoba, Ketua DPRD Dompu : Perangi dan Lawan

Sab, 4 Jan 2025 09:38:32pm

Dompu, metrodompu.com - Ketua DPRD kabupaten Dompu, Ir. Muttakun dengan getolnya ingin memberantas dan menghanguskan peredaran narkoba di wilayah...

BBF, Bupati Dompu Terpilih Tinjau Wilayah Terdampak Banjir

Kam, 26 Des 2024 06:41:13am

Dompu, metrodompu.com - Begitu besar perhatiannya terhadap masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak bencana banjir beberapa hari terakhir,...

Fakta yang Terjadi Dibalik Seleksi ASN P3K

Sab, 21 Des 2024 10:34:10pm

Dompu, metrodompu.com - Pelaksanaan tes online untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Dompu tahun 2024...

Pemda Dompu Launching Mal Pelayanan Publik

Sab, 21 Des 2024 10:05:57am

Dompu, metrodompu.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) telah dilakukan soft launching pada hari ini, Senin (25/11/2024). Peluncuran awal ini...

DP3A Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan

Sab, 21 Des 2024 09:58:50am

Dompu, metrodompu.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan...

Peringati BCL, Dislutkan Dompu Bersih-bersih Pantai Hodo

Sab, 21 Des 2024 09:51:34am

Dompu, metrodompu.com - Dalam upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu melakukan kegiatan...

DP3A Ingatkan Aturan Pembatasan Jam Malam Bagi Anak

Sab, 21 Des 2024 09:44:46am

Dompu, metrodompu.com - Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban bahkan saksi di Kabupaten Dompu sungguh dalam kondisi...

Irup Upacara HUT NTB ke 66, Wabup Dompu Bacakan Sambutan Pj. Gubernur

Sab, 21 Des 2024 09:35:09am

Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Nusa Tenggara Barat ke-66 tahun 2024.   Upacara...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor