Diduga Terlibat Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Manggelewa Diciduk Polisi

Kam, 9 Jul 2020 02:30:03pm 10 author Metro Dompu
IMG-20200709-WA0096

Dompu – Metrodompu.com

Timsus Satuan Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin AIPDA. Yusuf SH, bersama dengan anggota Polsek Manggelewa Pada hari Minggu, 5 Juli 2020 pukul 20.30 wita, melakukan Penggeledahan rumah MT alias JM (Lk 34) dan FD (Pr 33) keduanya merupakan suami istri yang diduga sebagai pelaku pidana penyalahgunaan narkoba di Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, menjelaskan bahwa “Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. TAMRIN, S.Sos mendapat informasi dari Kapolsek Manggelewa, IPDA. Redho Rizky S.Tr.K dan kanit Reskrim Polsek Manggelewa AIPTU. Syahrir, terkait adanya penggrebekan di rumah terduga pelaku Penyalahgunaan narkoba di Dusun Madalandi, Desa Soriutu.

Menurut informasi yang didapat oleh Kasat Narkoba bahwa sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Soriutu, Brigadir. Sugianto dan didampingi oleh Kepala Desa Soriutu namun pemilik rumah saat itu berhasil melarikan diri dengan cara loncat lewat jendela samping rumah.

Menindaklanjuti perihal informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Katimsus Opsnal Satresnarkoba beserta anggotanya agar menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan kebenaran dari informasi tersebut dan penggeledahan rumah.

Sesampainya anggota Timsus Sat Resnarkoba di TKP didampingi oleh anggota Polsek Manggelewa memang tidak melihat keberadaan MT dan FD kemudian timsus melanjutkan misi yaitu reka ulang penggeledahan rumah. Dan sebelum dilakukan penggeledahan rumah Katim Sus memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan rumah dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada warga yang menyaksikan.

Hasil dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa :
– 2 (dua) bungkus besar plastik klip yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
– 7 (dua) bungkus kecil plastik klip yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu
(Jumlah barang bukti dengan berat kotor 5,32 gram).
– Uang sejumlah Rp. 10.970.000,00.
– 1 bundel plastik klip tranparans.
– 2 buah skop.
– 2 tabung kaca.
– 3 buah handphone.
– 2 buah korep api.
– 1 buah gunting

Selanjutnya Barang Bukti di amankan dan di bawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut.
Upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut terus dilakukan oleh anggota Satresnarkoba dengan terus melakukan penyelidikan keberadaan keduanya.

Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, Timsus medapat informasi bahwa MT dan FD sudah berada di rumahnya dan atas informasi tersebut pada hari ini Kamis (09/07) sekitar pukul 14.10 wita anggota timsus melakukan pencarian kerumah terduga.

Sesampainya dirumah terduga, anggota timsus menanyakan keberadaan kedua terduga dan dari pihak keluarga menjelaskan bahwa kedua terduga tidak pernah kembali ke rumah setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya.

Mengetahui kedatangan timsus, pemilik rumah lagi lagi berusaha kabur dan mengelabui polisi, namun anggota timsus sempat melihat secara sepintas ada seseorang yang keluar lewat pintu belakang rumah kemudian masuk kerumah sebelah kiri (rumah tetangga) terduga. Anggota timsus mencurigai bahwa itu adalah salah satu terduga.

Lalu anggota timsus masuk kerumah yang dituju oleh terduga dan melakukan pemeriksaan dan pencarian dan kemudian didapati FD sedang bersembunyi di belakang pintu. Kemudian anggota timsus mengamankan FD ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan kepadanya dipersangkakan :
*** Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar
*** Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (MD-01)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Mantap, Satresnarkoba Polres Dompu Sikat Habis 100 Gram Sabu dari Terduga Pelaku di Karijawa

Jum, 13 Sep 2024 09:12:44am

Dompu, metrodompu.com  - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu lagi-lagi menunjukkan taringnya dengan garang mengungkap penguasaan narkotika seberat...

Anak Didik Terus Meraih Prestasi, Kepala MIN Dompu Mengaku Bangga

Jum, 6 Sep 2024 01:25:36pm

Dompu, metrodompu.com - Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh siswa dan siswi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kandaidua. Sebelumnya, siswa...

Kejuaraan Catur Antar Pelajar Digelar

Jum, 6 Sep 2024 12:46:53pm

Kota Bima – Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Bima, pagi ini Jumat (6/9/2024) melaksanakan Kejuaraan Catur antar Pelajar se Kota...

Kalapas Klas IIB Dompu Berganti, H. A. Halik Dimutasi ke Papua Barat

Jum, 6 Sep 2024 12:29:46pm

Dompu, metrodompu.com - Jum'at, 6 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Dompu Berganti. Pergantian orang nomor...

LBH SAPU JAGAD Laporkan Dugaan Korupsi Pembanguan Kantor Gedung Kecamatan Miri

Kam, 5 Sep 2024 11:10:27pm

Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Kantor Gedung Kecamatan Miri Dilaporkan Ke Inspektorat Sragen Sragen, metrodompu.com - Dewan Pimpinan...

Pengedar Sabu di Soritatanga Diciduk dan Digelandang ke Mapolres Dompu

Kam, 5 Sep 2024 11:28:34am

Dompu, metrodompu.com - Seorang pengedar sabu, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 21.45 Wita, di sebuah...

MPC Pemuda Pancasila Dompu Gelar MUSCAB

Ming, 1 Sep 2024 12:28:45pm

Dompu, metrodompu.com - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Dompu, Minggu, (1/9/2024) pagi menggelar Muscab ke V Tahun 2024 di...

Pengumuman Berita Kehilangan Sertifikat Tanah

Sab, 31 Agu 2024 02:20:40am

Berita Kehilangan Sertifikat Tanah Telah hilang sebuah sertifikat tanah (Buku Tanah) dengan nomor seri 7146175 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria...

Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79 di SMAN 2 Woja, Khidmat

Sab, 17 Agu 2024 11:45:32pm

Dompu, metrodompu.com - Pada peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tanggal 17 Agustus 2024, SMA Negeri 2 Woja melaksanakan upacara...

Sebanyak 319 Narapidana Lapas Dompu dapat Remisi dari Menkumham

Sab, 17 Agu 2024 11:07:19pm

Dompu metrodompu.com - Sebanyak 319 narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan kelas 2B Dompu Nusa tenggara Barat pada peringatan hari...

Berita Terbaru

Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang

Rab, 18 Sep 2024 10:45:03am

Kriminal

Pendidikan

Visitor