Dompu – metrodompu.com, Kedapatan bawa (kuasai) narkotika golongan satu jenis shabu, MS (40) warga kelurahan Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 21.30 Wita.
Kasat Res Narkoba melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah dalam rilisannya menyebutkan “Sebelumnya, MS nekad membuang shabu-shabu dengan maksud ingin hilangkan barang bukti saat kejar-kejaran dengan anggota.
Namun, usahanya sia-sia ketika anggota mengetahui tindakan konyol itu dan berhasil menemukan barang haram yang sempat dia buang.
Terbongkarnya kasus ini, awalnya dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota dan diteruskan ke Satreskrim Narkoba Polres Dompu.
Informasi itu menyebutkan, ada seorang pria mengendarai sepeda motor Suzuki disinyalir menguasai narkoba untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Woja.
Menerima informasi dan laporan tersebut, Kasatresnarkoba, Iptu Tamrin, S.Sos., saat itu juga memerintahkan timnya untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku.
Sebelum akhirnya ditangkap, anggota yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba, Ipda Agustamin sempat kejar-kejaran dengan terduga di sepanjang Jalan Lintas Dompu-Woja, Kelurahan Monta Baru, tepatnya di Depan Kantor Camat Woja, Kecamatan Woja, Dompu.
Dari hasil penggeledahan, anggota menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan (sempat dibuang saat dikejar) yang didalamnya terdapat 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,37 gram.
Anggota juga menyita sejumlah uang sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna putih hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Type Shogun warna hitam tanpa kunci kontak dan tanpa plat.
Bersama barang bukti hasil sitaan, terduga pelaku kini dalam tahanan dan penanganan Satresnarkoba Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (YIDP)