Dompu – metrodompu.com, Aparat Polsek Pekat kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 (satu) jenis Shabu diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DZ (19) dan AR (31) di Dua lokasi berbeda, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 18.50 Wita.
DZ ditangkap Dusun Jonggat Desa Calabai, sedangkan AR ditangkap di Dusun Pekat II Desa Pekat, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Keduanya ditangkap lantaran diduga kerap menjajakan barang haram tersebut di wilayah Pekat. Saat DZ dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti yang disembunyikan oleh terduga pelaku di belakang rumahnya. Sementara terduga AR terungkap berdasarkan pengakuan dari DZ.
Awalnya berdasarkan laporan dari warga bahwa di kediaman kedua terduga pelaku, disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat. S.Sos bersama anggota Opsnal Polsek Pekat, mendatangi tempat tinggal keduanya.
Setiba di TKP, DZ saat itu sedang berada di kamarnya dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian tim melakukan penggeledahan. Akan tetapi, petugas tidak menemukan barang bukti di tangan. Sampai petugas menyita ponsel milik DZ dan menemukan percakapan DZ yang mengarah pada aktifitas transaksi narkoba.
Tak bisa mengelak lagi, DZ akhirnya mengakui, bahwa barang haram tersebut di belakang rumahnya. Kemudian, petugas lainnya melakukan penggalangan warga untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan.
Sesampai di belakang rumah, DZ langsung menunjukkan narkoba, dan di situ ditemukan 11 (sebelas) poket kecil butiran kristal ( sabu-sabu ) di dalam bungkusan rokok surya 12. Selain BB narkoba tersebut, turut disita juga BB lain berupa 1 (satu) unit HP android Merk Vivo, 7 (tujuh) buah korek gas, 2 (dua) buah pipet panjang, 3 (tiga) buah pipet pendek, 1 (satu) klip kosong dan 1 (satu) buah pisau cuter Silet.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Pekat, sembari menunggu penjemputan kedua terduga pelaku ke Mapolres Dompu, setelah dilakukan koordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.Sos.
Mendapat laporan Kapolsek Pekat, Kasatresnarkoba kemudian memerintahkan KBO Sat Resnarkoba IPDA AGUSTAMIN, S.H berangkat menuju pekat. Setibanya di Mapolsek Pekat, sekira pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu langsung mengintrogasi terduga pelaku (DZ).
Dihadapan Satnarkoba, DZ mengaku kalau narkotika jenis shabu tersebut adalah milik kakaknya YO (23). Sayangnya, YO berhasil kabur saat dikejar petugas. DZ juga mengaku, kerap mengedarkan barang haram tersebut bersama dengan AR.
Menggetahui hal itu, Tim Opsnal langsung menjemput AR yang saat itu sedang berada di rumahnya. Kini keduanya telah digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku, dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Di samping itu, juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (YIDP)