Lagi, Pengedar Narkoba Pemilik Bengkel Dibekuk Polisi

Rab, 7 Okt 2020 01:40:35pm 6 author Metro Dompu
InShot_20201007_213000694_compress30

Dompu – metrodompu.com. Oknum Honorer berinisial MY (29 tahun) diciduk Tim Ops Satresnarkoba Polres Dompu lantaran diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika Golongan satu bukan jenis tanaman shabu-shabu hari ini rabu (07/10/2020) sekitar 17.00 wita bertempat di bengkel milik terduga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Atas informasi dari masyarakat terkait seringkali terjadinya transaksi narkoba di sebuah bengkel milik terduga, menindaklanjuti informasi itu tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa benar di bengkel itu diduga kuat dijadikan tempat transaksi oleh pemiliknya (terduga). Kemudian Tim Opsnal mendatangi bengkel dimaksud untuk penggeledahan.

Sesampainya di bengkel Tim Opsnal menunjukkan surat perintah tugas kepada terduga dn memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik terduga 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,92 (Nol koma sembilan dua) gram, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,67 (Nol koma enam tujuh), 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,46 (Nol koma empat enam) gram.

Selain itu Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika 1 (satu) bungkus kotak rokok surya 12 berisi 1 (satu) buah tutupan boong, 1 (satu) buah sumbu, 3 (tiga) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah sedotan, Uang sejumlah Rp. 7.000 (Tujuh ribu rupiah).

Selanjutnya teesuga dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan kepadanya dipersangkakan pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (YIDP)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

PT. ABB Serahkan Dana CSR untuk Sarana Prasarana Desa Kiwu

Kam, 25 Jul 2024 02:08:13pm

Dompu, metrodompu.com - Pemerintah Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu dan PT. Anugerah Berkah Berkelimpahan (ABB) melaksanakan rapat...

Hebat, RSUD Manggelewa Hadirkan Tim Visitasi Program PDGS

Jum, 19 Jul 2024 12:13:36pm

Dompu, metrodompu.com - Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi, RSUD Manggelewa Kembali berbenah, Pada Kamis 18 Juli 2024, RSUD...

Pengumuman Sertipikat Tanah yang Hilang

Rab, 17 Jul 2024 10:06:25pm

PENGUMUMAN TELAH HILANG SEBUAH SERTIPIKAT TANAH : - ATAS NAMA  : IBRAHIM HM. SALEH - NOMOR : HM 254 - TGL. PEMBUKUAN : 30-01-1993 -...

Lagi, Tim Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus Terduga Non TO ke 2

Sen, 15 Jul 2024 09:54:30am

Dompu, metrodompu.com - Tepat pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 15.15 Wita Anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus Non TO...

Harlah ke-25, EK-LMND Dompu Laksanakan Diskusi Publik

Jum, 12 Jul 2024 03:16:17am

Dompu, metrodompu.com - Momentum perayaan hari lahir (Harlah)Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Dompu, menggelar kegiatan...

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu Ringkus Pengedar Shabu di Manggelewa

Jum, 12 Jul 2024 01:17:17am

Dompu, metrodompu.com -Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu gerak cepat berhasil meringkus pengedar Narkotika diduga jenis Shabu netto sekitar 15 gram...

Berita Kehilangan Sertifikat Tanah

Jum, 28 Jun 2024 05:52:57am

BERITA KEHILANGAN TELAH HILANG SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 134 ATAS NAMA : SYAFRIN KAMALUDIN ALAMAT : DESA BARA, KEC WOJA, KAB. DOMPU -  NTB....

Ketua MPR RI dan DPP LDII Sepakati Program Sekolah Virtual Kebangsaan

Kam, 27 Jun 2024 10:31:53pm

Jakarta, metrodompu.com - Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Ir KH Chriswanto Santoso MSc dan jajarannya beraudiensi dengan Ketua...

Kerap Mengatasnamakan Proyek Hu’u, PT. STM Imbau Masyarakat untuk Waspada

Rab, 26 Jun 2024 11:41:08pm

Jakarta, metrodompu.com - PT. Sumbawa Timur Mining (STM) kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai pihak-pihak yang...

10 Peserta Didik SMKN 1 Kempo Dilepas Magang ke Luar Negeri

Ming, 23 Jun 2024 11:13:24am

Dompu, metrodompu.com - Sebanyak 10 orang siswa dan siswi SMK Negeri 1 Kempo Kabupaten Dompu NTB akan magang di luar negeri. Pada Sabtu, 22 Juni...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor